Pewarta : Sumiati (Ibu Rumah Tangga)
Di dalam sebuah negara hubungan antara pemerintahan dengan masyarakat sangatlah penting. Tanpa adanya rakyat sebuah negara tidak akan bisa berdiri, karena salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Begitupun terkait dengan hak dan kewajiban, baik rakyat maupun pemerintah mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam hal pelayanan publik, rakyat berhak mendapatkan pelayan publik yang harus dipenuhi dengan baik oleh pemerintah.
Baru-baru ini Ombudsman RI memberikan penghargaan bagi pemerintahan daerah yang berhasil meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat. Salah satunya Kabupaten Bandung yang meraih predikat”Zona Hijau” dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 pada Kamis (15/12/2023). Dilansir dari WWW.PASJABAR.COM.
Bahkan Kabupaten Bandung mendapatkan nilai tinggi sebesar 96,16 dan mendapat opini “Kualitas Tertinggi” dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) sekaligus sebagai Kabupaten dengan penilaian pelayanan publik terbaik di Jawa Barat. Lokus penilaian tersebut mencakup empat dinas dan dua Puskesmas di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung. Yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Soreang dan Puskesmas Katapang.
Menurut ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih menjelaskan bahwa dengan peningkatan jumlah lembaga yang meraih predikat zona hijau tersebut menunjukkan pemenuhan standar pelayanan publik yang lebih baik.
Sudah menjadi suatu keharusan pemerintah melayani rakyat dengan baik tanpa harus ada embel-embel penilaian, karena itu adalah hak rakyat yang harus ditunaikan oleh pemerintah. Dengan adanya penilaian tersebut meskipun itu mungkin bisa memberi semangat kepada setiap lembaga dalam melayani rakyat, tapi dikhawatirkan itu memicu ketidak ikhlasan. Terlebih ketika predikat itu hanya untuk meraih keuntungan. Karena didalam demokrasi pemerintah seperti layaknya berbisnis. Karena dalam hal pelayanan administrasi, pelayanan barang seperti jaringan telepon, penyediaan jaringan listrik, air bersih dan sebagainya serta pelayanan jasa seperti pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transfortasi dan sebagainya rakyat masih harus membayar. Seharusnya pelayanan publik tersebut gratis karena sudah menjadi hak rakyat.
Berbeda dengan sistem pemerintahan dalam Islam, pelayanan publik terhadap rakyat adalah kewajiban negara yang menjadi hak rakyat, dalam pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa tersebut sepenuhnya hak rakyat sehingga semua itu gratis. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. telah mengatur berbagai kemaslahatan kaum Muslim, Beliau juga telah mengatasi berbagai persoalan administratif mereka dengan penuh kemudahan dan kesederhanaan. Beliau juga meminta bantuan kepada beberapa orang sahabat untuk menjalankan hal itu. Dengan demikian pengaturan bebagai kemaslahatan rakyat merupakan salah satu fungsi dari struktur negara yang ditangani oleh Khalifah atau Khalifah dapat mengangkat direktur profesional untuk mengurusinya. Setiap departemen dikepalai oleh seorang direktur profesional yang menguasai berbagai sarana dan cara untuk memudahkan kehidupan rakyat serta berbagai pelayanan rakyat tanpa kerumitan bahkan dengan penuh kemudahan dan kesederhanaan.
Struktur administratif terdiri dari departemen-departemen(Maslahah), atau jawatan-jawatan(Dairah), unit-unit (Idarah). Maslahah atau departemen merupakan administratif tertinggi untuk kemaslahatan diantara berbagai kemaslahatan negara seperti kewarganegaraan, transfortasi, pencetakan mata uang, pendidikan, kesehatan, pertanian, ketenagakerjaan, jalan dan sebagainya. Departemen-departemen, jawatan-jawatan, dan unit-unit tersebut didirikan hanya tidak lain hanya untuk menjalankan berbagai urusan negara dan untuk memenuhi berbagai kepentingan masyarakat. Wallahu’alam bishshawab
Sumiati
