Pewarta : Zulfadli, M.M.
Koran SINAR PAGI, Aceh- LSM menyurati BKN Pusat untuk mencoba membantu menyuarakan menggunakan mediasi surat mengenai persoalan melsa aulia yang dimana diberhentikan dari ASN di karenakan ada dugaan kuat kecurangan yang dilakukan oleh oknum di pemerintah kabupaten aceh tamiang dan oknum di pemerintah pemko bekasi, sehinga terjadinya pemberhentian ASN melsa dan menurut muslim selaku humas di LSM Bungoeng Lam Jaroe, menurut pandangan beliau, melsa aulia tidak sepenuhnya bersalah dan S.O.P yang di buat dalam sidang kode etik tersebut di duga tidak berjalan dengan aturan yang benar sebab melsa aulia tidak pernah mendapat surat undangan untuk hadir didalam persidangan kode etik tersebut.
Kemudian Muslim menambahkan kembali, menurut hemat muslim Salah satu peraturan buat ASN apabila ada persoalan disiplin sebelum terjadi pemecatan maka terlebih dahulu mendapatkan pemanggilan Surat Peringatan teguran 1, 2 dan 3, dan apabila tidak di indahkan surat tersebut maka BKPSDM mengambil langkah mutasi, penundaan kenaikan pangkat serta di tunda berkalanya dan apa bila itupun belum juga menjadi efek jerah maka pangkatnya diturunkan satu tingkat dan apabila itupun tidak membuat efek jerah maka barulah diadakan sidang pemecatan, semestinya begitu. namun itu tidak terjadi kepada melsa aulia, semestinya setiap persidangan kode etik saudara melsa aulia menerima surat undangan sidang tersebut dan setahu saya itu uda diatur didalam aturan persidangan.
Disisi lainnya “Melsa selaku ASN yang dicurangi Oleh Oknum Kabupaten Aceh Tamiang serta Pemko kota bekasi, beliau mengaku kepada awak media, dimana dirinya dituduhkan sebagai seorang ASN yang tidak disiplin berkerja, terima gaji dobel serta dituduhkan dirinya telah membawa lari duit sebanyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) namun semua tuduhan itu tidak benar adanya.
Menurut Melsa Aulia dirinya bukan tidak disiplin dalam berkerja karena situasinya yang tidak memungkinkan untuk dielakan lagi, dimana ibunda kandung beliau tengah sakit dan dirawat dirumah sakit umum yang dimana perlu dengan adanya penjagaan sekaligus perawatan kepada ibundanya tersebut dikarenakan kakak dan adiknya tidak ada cukup waktu untuk menjaga serta merawat ibunda mereka. sambungnya, sebelum saya diberhentika di dalam bekerja, hal ini diketahui oleh kepala kantor tempat beliau berkerja, namun yang disesali oleh beliau, mengapa atasannya tidak membela dirinya sementara dia tau keadaan saya. ujar melsa aulia kepada awak media dengan nada sedih.
Mengenai dobel gaji didalam bekerja serta dituduh telah membawa lari uang pemerintah sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) itupun tidak benar dan ini telah dibuktikan oleh dua lembaga negara antara lain badan pemeriksa keuangan (BPK) serta INSPEKTORAT dan itupun dibuktikan dengan adanya surat keluar dari INSPEKTORAT untuk saya dengan nomor 800/2593/2021 “surat keterangan bebas temuan” ucapan melsa di depan awak media sambil menutup perkataannya.
