Ragam

Melsa Di Pecat Dari ASN Diduga Korban Fitnah”

adminsigiku.com
×

Melsa Di Pecat Dari ASN Diduga Korban Fitnah”

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Zulfadli, M.M.

Koran SINAR PAGI, Aceh,- Melsa Aulia diduga di fitnah oleh oknum Kepala Bidang Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berinisial Tengku JA alias Cicik pada tanggal 9-oktober -2022

Diketahui Tengku JA mendatangi  Pemko Bekasi untuk membuat dugaan penjelekan nama Melsa Aulia kepada pejabat Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil di BKPSDM Pemko Bekasi.

Kepergian “tengku JA” diduga bukan hanya dasar dalam rangka paggelaran seni semata di jakarta yang diadakan di JCC, tetapi ada indikasi dugaan lain kepada Melsa Aulia selaku staf pindahan dari pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ke BKPSDM Pemko Bekasi.

“Saya pernah dipanggil oleh Kabid Penilaian Kinerja ASN di BKPSDM Pemko Bekasi  Dra. Lusi Silawati Siregar, M.Si, pada (01/12/2022) pada kesempata itu Kabid PKA membuka isi rekaman pembicaraannya dengan Tengku JA (09/10/2022) di kantornya, inti dari isi rekaman tersebut, menyatakan  saya membawa lari uang negara sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan dituduhkan pada dirinya sudah dobel gaji selama 6 bulan  dan ini berdasarkan surat keterangan dari mendagri nomor 820-1775 tahun 2022 tentang mutasi pegawai negri sipil dari pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang – Propinsi Aceh ke Pemkot Bekasi- Propinsi Jawa Barat yang ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2022, itulah rekaman yang di dengarkan kepada saya, oleh Kabid PKA di Kantor BKPSDM Pemko Bekasi,” ungkap Melsa Aulia kepada awak media.

“Sementar saya juga sudah pernah di periksa oleh ke dua Lembaga Negara, baik BPK maupun INSPEKTORAT di Pemkab Aceh Tamiang dan tidak terbukti, bahkan saya telah mengantong surat bebas temuan dari INPEKTORAT Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tambah Melsa Aulia kepada awak media sambil memperlihatkan Surat Bebas Temuan dari INSPEKTORAT.

Saya berharap,  “kepada Menpan RB RI dan BKN Pusat, tolong segera di panggil dan periksa Oknum Kepala Bidang Keuangan di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Tengku JA alias cicik dan INSPEKTORAT Pemkab Aceh Tamiang serta Kabid PKASN Pemko Bekasi, Dra. Lusi Silawati Siregar, M.Si, di kantor BKPSDM Pemko Bekasi karena merekalah yang bisa diminta keterangan mengenai persoalan dihentikannya gaji saya  sebagai Aparatur Sipil Negara,” kata Melsa Aulia.

Perlu diketahui, kejanggalan yang sangat fatal lagi terhadap saya, “ujar Melsa Aulia,  dia (tengku ja) sok mengaku family saya seolah-olah terkesan dekat sama saya atau tahu betul tentang siapa diri saya kepada Kabid PKASN BKPSDM Pemko Bekasi

Melsa Aulia menambahkan kembali, bahwa  Tengku JA memberikan daftar dirinya kepada Kabid  PKASN BKPSDM Pemko Bekasi, dengan sangat keliru, yakni nama suami saya di daftar tunjangan itu seharusnya, “Erwin Nugraha” sementara di daftar gaji yang diberikan oleh “Tengku JA, Muhammad Syahlan.”

Lebih lanjut Melsa menanyakan, “apakah saya harus sabar diperlakukan begitu,  gaji saya sekarang ini sudah ditahan oleh Pemko Bekasi dengan alasan seperti yang disampaikan  Teuku JA alias Cicik, sehingga gaji saya selama ini di tahan selama 1 (satu) tahun dan itu belum termasuk gaji 13 dan 14.

Masalah disiplin,  saya sudah pernah bicara dengan atasan saya langsung, baik atasan lama di Pemkab Aceh Tamiang, Propinsi Sceh maupun di Pemko Bekasi, Propinsi Jawa Barat, dan hal itu pun sudah diketahui langsung oleh atasan saya sendiri (bukan tidak masuk) tetapi terlambat, pasalnya tengah merawat ibunda saya yang tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Umum yang ada di Propinsi Aceh karena keluarga yang lain tidak punya cukup waktu buat menjaga orang tua dan itu semua ada bukti, kalau saya tidak berkata bohong, pungkas Melsa Aulia kepada awak media (05/1/2024).