Pj. Walikota Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Komisioner KPU Periode 2018 – 2023 / 2023 – 2024

0
239

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, mengharapkan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik mengandalkan kebersamaan. Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara pisah sambut komisioner KPU periode 2018 – 2023 dan komisioner KPU periode 2023 – 2028 yang diadakan di Hotel Santika pada 11 Januari 2024.

Ia menyampaikan bahwa jajaran komisioner KPU harus menjalankan tugas dengan integritas dan komitmen, karena KPU memiliki peran yang sangat strategis dalam kelancaran Pemilu tahun 2024.

“Semangat, sukses, belajar karena beberapa komisioner berasal dari Panwas, PPK tinggal menyesuaikan, adaptif, kompak dan menjalankan tugas dengan prinsip kolektif kolegial.” Jelasnya

Sementara Ketua Komisioner KPU periode 2023 – 2028, Imam Sutrisno, mengatakan, meski sempat terjadi kekosongan pimpinan selama tiga bulan, namun berbagai tahapan Pemilu dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan beberapa pihak seperti Sekretariat KPU dan Badan Adhoc.

“Saya kira tidak terlalu krusial, sejauh ini kami mampu menyesuaikan diri dan menyelesaikan hal yang sempat tertinggal tiga bulan kebelakang. Alhamdulillah support sekretariat maupun badan adhoc, artinya dengan sempat adanya kekosongan pimpinan namun seluruh tahapan berjalan, karena langsung ditangani oleh KPU Jawa Barat,” ujarnya.

Selain melaksanakan seluruh tahapan Pemilu, lanjutnya, dalam waktu dekat KPU Kota Sukabumi akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb, agar masyarakat memahami peraturan yang ditetapkan terkait DPTb, sehingga tidak memunculkan polemik saat pemungutan suara.

“Kami akan fokuskan pada sosialiasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena ada konsekuensi yang mudah – mudahan tidak menjadi potensi risiko, jadi kita lakukan mitigasi. Jadi perlu dipastikan orang yang masuk DPTb mengerti konsekuensinya, jadi misalkan yang DPTb dari kabupaten, dia tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD kota. Kadang ini yang belum dimengerti,” tandasnya.