Liputan Khusus

Terkait Kasus Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak di Bidang SDA Dinas PUTR Kota Tasik, Kejaksaan Menunggu Rekomendasi APIP

adminsigiku.com
×

Terkait Kasus Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak di Bidang SDA Dinas PUTR Kota Tasik, Kejaksaan Menunggu Rekomendasi APIP

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto : Jurnalis Koran Sinar Pagi saat bersilaturahmi dengan Kejari Tasikmalaya Fajaruddin,SH,.MH,. dan (foto inzet) Kasi Intel ,Indra Abdi Perkasa,SH,.MH,.

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Diduga tidak cermat dalam mengendalikan kontrak serta ceroboh dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, BPK-RI menemukan 6 Paket pekerjaan jaringan Irigasi dan 5 Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan tidak sesuai kontrak sebesar Rp.146.203.100,00.

Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) ini pada kegiatan Tahun 2022 ini, seharusnya menurut aturan pasca di umumkan dan menjadi sebuah catatan rekomendasi yang di tujukan kepada PJ Walikota Tasikmalaya, seharusnya harus sudah tuntas diselesaikan dalam pengembalian ke kas negara 6 (enam) bulan setelah diumumkan oleh BPK RI pada Desember 2022.

Namun pada kenyataannya, hingga Januari 2024 ini pengembaliannya belum seluruhnya di selesaikan oleh ke 6 rekanan CV yang seharusnya bidang SDA Dinas PUTR Kota Tasikmalaya harus ikut pro aktif dalam memberikan upaya kepada rekan-rekan CV yang disinyalir bermasalah dalam ikut serta menyalahi aturan dalam mengerjakan pekerjaan paket yang tidak sesuai kontrak.

Kabid SDA Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Yadi Kustiman melalui Kasi Operasi Pemeliharaan SDA Dinas PUTR Taufik Hidayat kepada Koran Sinar Pagi mengakui, hingga saat ini sebetulnya seluruh Rekanan CV tersebut sudah ada yang membayar dan melunasi.

“Memang hingga saat ini seluruh Rekanan CV ada yang sudah melunasi namun ada yang sudah membayar tapi belum melunasi,” ucap Taufik saat dimintai tanggapannya oleh wartawan melalui pesan singkat What’s App pribadinya.

Namun saat di tanya nama nama Rekanan CV yang dimaksud, Taufik seolah menutup nutupi nama nama Rekanan CV.

“Daftar nama nama CV itu ada pada rekan kerja saya pa Heru,” katanya singkat. Dan hingga berita ini di turunkan Taufik lebih memilih bungkam seribu bahasa, hingga berita ini di realese pada Minggu (21/01/2024) dirinya belum memberikan jawaban kembali.

Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Toni Antony membenarkan jika ada beberapa rekanan CV hasil temuan BPK yang disebut tadi masih belum melunasi.

“Secara umum sebetulnya sudah ada progres dan niat dari rekanan CV untuk mengembalikan kelebihan, kalau tidak salah tinggal 2 CV lagi. Masalah nama nama nya kebetulan yang pegang selengkapnya ada di Bidang SDA,” kata Toni kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (18/01/2024) lalu.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Fajjarudin,SH,SE,MH,. melalui Kasi Intel Kajari Indra Abdi Perkasa,SH,.MH,. mengatakan jika pihak kejaksaan dalam masalah tersebut, tentunya harus menunggu laporan atau rekomendasi dari pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kejaksaan dalam hal ini setelah membaca dari media, tentunya harus menunggu rekomendasi dari pihak APIP dalam hal ini pihak Inspektorat Kota Tasikmalaya. Setelah ada rekomendasi tentunya kita akan bergerak sesuai rekomendasi APIP,” ujar Kasi Intel Kejari Tasikmalaya Indra Abdi Perkasa,SH,.MH,.

Namun pun demikian, masih kata Indra, pihak kejari Tasikmalaya untuk sementara ini setiap pengaduan dan laporan dari masyarakat, dalam menghadapi Pemilu 2024 ini, Kejaksaan akan calling down selama Pemilu berlangsung sesuai arahan dari Kejagung RI.

“Bukannya setiap laporan dan pengaduan tidak akan di proses, namun sesuai petunjuk Kejagung RI, untuk menghindari hal hal seperti Isyu adanya politisasi pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, pihaknya menghentikan sementara laporan dan pengaduan, baru setelah pemilu usai kita lanjutkan kembali,” tegasnya kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (19/01/2024).

Terpisah, Praktisi Hukum yang juga selaku pegiat MPK (Masyarakat Pengkaji Kebijakan) Asep Muhidin, SH,MH,. menjelaskan meskipun telah ada pengembalian kerugian keuangan negara, Kejaksaan harus berpedoman kepada Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR).

“Jadi pegembalian kerugian itu salah satu tujuan adanya penegakan hukum selain memberikan nestapa (Pidana) terhadap perbuatannya. Karena dengan mengembalikan kerugian bukan menghapus unsur perbuatan pidana seseorang,” ujarnya dengan nada tegas.