Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Tahapan Masa Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 February 2024 mendatang, menyisakan waktu kurang lebih sekitar 2 minggu kedepan.
Untuk memperoleh hasil sesuai yang diharapkan para peserta Pemilu berlomba memanfaatkan waktu selama kurang lebih 75 hari secara maksimal dengan berbagai cara.
Iwan Ade Kurniawan (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) menuturkan, masa Kampanye kali ini lebih pendek dibanding Pemilu – Pemilu sebelumnya, sehingga pihaknya harus memaksimalkan kinerja para pengawas.
Disamping itu, tambahnya, belum ada jadwal kampanye yang dikeluarkan oleh KPU kabupaten Ciamis, sehingga dipandang perlu kinerja pengawasan dilakukan lebih masiv dan lebih maksimal.
“Dalam pelaksanaan pengawasan di tahapan kampanye ini, Panwaslu Kecamatan Tambaksari menerapkan strategi dengan mengedepankan pencegahan, hal ini tentu saja sesuai dengan arahan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis,” terangnya.
Dikatakan, langkah – langkah yang akan dilakukan adalah mengirimkan surat himbauan kepada peserta Pemilu di wilayah Kecamatan Tambaksari, surat himbauan ke beberapa instansi pemerintah, kepala desa dan BPD yang memuat tentang netralitas.
“Selain itu kami pun senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di wilayah kecamatan Tambaksari, termasuk juga, dengan PPK kecamatan Tambaksari selaku penyelenggara teknis pemilu,” ucapnya lagi.
Disebutkan, masa kampanye Pemilu Tahun 2024 menyisakan kurang dari 2 minggu, artinya bagi peserta ini adalah “injury time”.
“Bagi kami selaku Pengawas Pemilu ini adalah warning untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan strategi pengawasan, apalagi saat ini sudah dibuka kesempatan peserta pemilu melakukan rapat umum , iklan media masa dan media sosial,” imbuhnya.
Selama kurang lebih 2 bulan ini, lanjut dia, pihaknya melakukan pengawasan kampanye di wilayah Kecamatan Tambaksari, secara umum boleh dikatakan pelaksanaan kampanye berjalan dengan cukup baik.
“Dalam kurun waktu 2 bulan ini kami melakukan pengawasan sebanyak 20 kali, dengan kampanye tatap muka sebanyak 10 pertemuan, kampanye pertemuan terbatas sebanyak 10 kali, dan juga pengawasan pemasangan alat peraga kampanye serta penyebaran bahan kampanye bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis, tepatnya tanggal 12 Januari lalu kami bersama Satpol PP melalukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar Perda K3, dari kegiatan penertiban APK ini Satpol-PP kabupaten Ciamis dan panwascam kecamatan Tambaksari beserta jajaran TNI dan POLRI berhasil menertibkan 155 APK melanggar perda K3 dari sebaran sejumlah 548 APK yang kami data dan inventarisir,” paparnya.
Keberhasilan Pengawas Pemilu di wilayah Kecamatan Tambaksari tentu karena arahan serta bimbingan dari Bawaslu kabupaten Ciamis serta didukung pula oleh berbagai pihak.
“Partisipasi masyarakat dan tokoh masyarakat yang senantiasa memberi input serta masukan juga kritik membangun yang menumbuhkan kami yang tentu mempunyai tujuan yang sama yakni terlaksananya Prmilu yang Luber dan Jurdil sukses tanpa ekses, serta Pemilu yang Demokratis dan riang gembira bagi peserta, penyelenggara dan pemilih,” ujarnya.
