Harga Pangan Murah Hanya Angan – Angan ??

0

Oleh: Ria R. Chantika (Aktivis Muslimah)

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) Kabupaten Bandung menggelar Gerakan Pangan Murah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan di Komplek Buah Batu Centrum Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Selasa (19/03/2024).

Kepala Dispakan Ir. Ina Dewi Kania menyampaikan program ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bandung sesuai instruksi Bupati Dadang Supriatna untuk mendekatkan kepada masyarakat dengan bebagai kebutuhan pangannya.

Diungkapkan, tentu masyarakat disaat ramadhan ini banyak kebutuhan untuk bisa disimpan di rumahnya masing masing. Sehingga mereka menyambut baik dengan adanya harga yang lebih murah dan juga bisa berkesempatan berbelanja.

Sementara, kata Ina, Dispakan sendiri menyediakan beras medium dengan harga Rp 53000 per 5 kilo beras premium Rp 75000 per 5 kilo, telur, ayam kemudian juga ada sayuran serba 5 ribu, minyak 14 ribu per liter, gula merah dan gula pasir.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan untuk bisa lebih meringankan masyarakat di tengah harga beras yang masih cukup tinggi dipasaran, kemudian juga lebih meringankan masyarakat, karena kita lebih mendekatkan kebutuhannya pada saat ini,” harapnya.

Melihat fakta dalam sistem kapitalis sekuler saat ini kenaikan harga pangan sudah menjadi budaya terkhusus dalam waktu-waktu tertentu, seperti menjelang Ramadhan dan Idul Fitri disaat daya beli masyarakat meningkat.

Sungguh ironi kenaikan harga pangan yang terus melonjak di negeri tercinta ini yang terkenal dengan sebutan “Gemah Ripah Loh Jinawi”, namun itulah kenyataan dari sistem yang lahir dari manusia, yang sudah cacat bawaan, akibatnya terjadi kegagalan dalam menjamin kebutuhan pangan umat disebabkan faktor yang kompleks.

Negara hanya menjadi regulator pengatur kebijakan dengan para korporat, tidak berperan sebagai pengatur kesejahteraan masyarakat. Sehingga kekacauan pemenuhan bahan pangan bisa umat rasakan dan harga pangan murah hanya menjadi angan. Karena sudah menjadi rahasia umum adanya permainan kartel dan mafia pangan. Kondisi ini menimbulkan tradisi kenaikan harga pangan, yang bahkan pada tahun 2024 harga beras mencapai harga tertinggi dalam catatan sejarah.

Berbeda dalam perspektif Islam, Rasulullah SAW bersabda: “pemimpin (pengurus rakyat) ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Ahmad Bukhari). Keberadaan penguasa sejatinya sebagai pengurus rakyat. Dalam ideologi Islam jaminan kebutuhan umat dilihat dari individu per individu tidak dilihat secara kolektif. Sehingga kesejahteraan masyarakat sudah menjadi prioritasnya . Pemimpin islam mewujudkan segenap cara untuk mensejahterakan masyarakat.

Islam juga memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga kestabilan harga, hal ini tertuang dalam sistem ekonomi Islam. Secara fakta harga adalah hasil pertukaran antara uang dan barang. Harga ditentukan oleh supply dan demand. Jika barang yang ditawarkan melimpah namun permintaan sedikit, maka harga akan turun. Sebaliknya jika barang yang ditawarkan sedikit namum permintaannya besar, maka harga akan naik.

Dengan demikian harga akan mengikuti hukum pasar. Dan hukum pasar ditentukan oleh faktor penawaran dan permintaan, maka langkah yang logis untuk menjaga stabilitas harga di pasaran adalah memastikan faktor tersebut seimbang. Bukan mematok harga sebagaimana dalam sistem kapitalis sekuler saat ini. Islam melarang pematokan harga, karena akan menyebabkan insflasi. Memang harga akan stabil pada waktu tertentu namun hal ini mendorong masyarakat mengurangi daya beli mata uang.

Dalilnya adalah af’al dan qaul Rasulullah, pada saat itu harga barang-barang sedang naik. Para sahabat datang kepada Nabi SAW untuk meminta dipatok harga agar barang-barang tersebut dapat terjangkau namun ditolak oleh Rasulullah beliau bersabda: “Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan Rezeki dan Mematok Harga” (HR.Ahmad dari Anas).

Sehingga jelas dalil syariat bahwa penguasa dilarang menaikkan harga, langkah yang tepat adalah membiarkan harga mengikuti mekanisme penawaran & permintaan pasar. Adapun untuk menjaga penawaran dan permintaan barang ataupun jasa agar seimbang, sehingga kestabilan harga bisa dikendalikan daulah Islam akan menempuh beberapa kebijakan.

Pertama, jika permintaan dan penawaran berkurang sehingga menyebabkan harga dan upah naik karna permintaan besar, daulah Islam akan menyuplai barang dan jasa dari wilayah lain. Kedua, jika kenaikan harga karna adanya penimbunan maka khalifah akan memberi sanksi ta’zir pada kartel dan mafia pangan. Mereka wajib melepaskan barang yang ditimbun ke pasaran. Ketiga, apabila kenaikan harga terjadi karena penipuan khalifah bisa memberikan ta’zir sekaligus hak khiyar antara melanjutkan atau membatalkan akad. Keempat, apabila kenaikan harga karena inflasi daulah Islam akan menjaga mata uangnya dengan emas dan perak.

Seperti itulah mekanisme daulah Islam dalam menjaga dan mengendalikan harga bahan pangan, yang jelas akan memudahkan umat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Wallahu a’lam bis shawwab.