Pewarta : Awing
Kab.Jeneponto – Dalam beberapa bulan terakhir, Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP H. Abd.Samad, SH.,MM bersama jajarannya gencar melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spektek), tercatat sudah menyita sekitar 70 (tujuh puluh) knalpot brong diwilayah hukumnya.
Akibat suara bising yang mengganggu ketentraman warga tak sedikit peristiwa penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polres Jeneponto, seperti yang belum lama ini terjadi diwilayah hukum Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto, diduga akibat knalpot brong, 2 (orang) pemuda menjadi korban penikaman oleh sekelompok pemuda lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Lingkungan Pammanjengan, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto pada hari Minggu, (25/05/2024), sekitar pukul 21.25 Wita.
Peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman pada saat kedua korban melintas di lingkungan Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea berboncengan sepeda motor sambil memainkan gas motornya, kemudian diteriaki oleh sekelompok pemuda yang merasa terganggu, lalu dikejar.
Kedua pemuda pengguna kendaraan berknalpot brong tersebut berhasil dipepet oleh pengejarnya, dan terjadilah keributan, yang berujung penganiayaan dengan cara menikam menggunakan sebilah badik.
Akibat dari kejadian tersebut kedua korban yakni atas nama Burhan (17) mengalami luka terbuka pada punggung /tulang rusuk belakang sebelah kiri (usus terburai) dan Zainal (23) mengalami luka tusuk pada punggung / tulang rusuk sebelah kiri dan saat ini keduanya masih mendapat perawatan di Rumah sakit.
Menurut saksi Bakri, saat tengah duduk di teras rumah dekat tempat kejadian, dirinya mendengar keributan, kemudian mendatangi lokasi, dan mendapati korban sudah terkapar bersimbah darah, sementara pelaku sudah melarikan diri.
Ia kemudian menyampaikan peristiwa tersebut kepada warga sekitar untuk membantu mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat.
Mendapat laporan ada kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Tamalatea bersama Satreskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku diduga berinisial “R” (23) dan “A” (19).
Namun, saat Polisi mendatangi kediamannya, terduga pelaku tidak ada di tempat.
