Polsek Tamalatea Ungkap Laporan Palsu Kasus Perampasan Uang

0
234

Pewarta : Awing

Kab.Jeneponto – Masyarakat Kab.Jeneponto dibuat resah dengan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait adanya kasus pembegalan atau perampasan uang dengan kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang terjadi di jalan desa antara Biringkassi – Tamalatea.

Kabar tersebut berawal laporan Salaming Dg Riolo Bin Salamung Dg. La,hang mengaku saat mengendarai sepeda motor dirinya dihentikan oleh orang tak dikenal yang menggunakan masker dan jaket sweater untuk meminta tumpangan, namun saat di tengah perjalanan pelapor dipukul menggunakan batu oleh orang tersebut, sehingga helm tersebut pecah, dan terjadi perkelahian antara dirinya dengan pelaku.

Pelaku berhasil membuka sadel motor dan mengambil uang sebanyak Rp. 49.730.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian melarikan diri.

Selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Tamalatea pada hari itu juga untuk membuat laporan Polisi sehubungan kasus yang dialaminya

Dari peristiwa tersebut personil Polsek yang menerima laporan Polisi sudah menaruh curiga dari keterangan yang diberikan pelapor antara keterangan dan keadaan psikologis pelapor, namun saat itu personil tersebut tidak memiliki alasan untuk menolak laporan, sehingga setelah dibuatkan laporan lalu dilakukan penyelidikan secara mendalam.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, terungkap bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa pelapor dengan tujuan bahwa pinjaman kepada Boss yang mempekerjakannya dianggap lunas, karena dia selaku decb collector (tukang tagih), namun karena uang setoran digunakan untuk keperluan pribadi sedangkan pemilik uang tersebut sudah meminta sehingga Salaming membuat rekayasa seolah-olah uang tersebut dirampas dan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

Akibat peristiwa tersebut saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 220 KUHP berbunyi “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Saat dihubungi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri membenarkan kasus pengakuan perampasan tersebut, namun diduga laporan tersebut palsu.