Pewarta : Dian Gunawan
Kabupaten Garut – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.5/2583/Org. tertanggal 2 Juli 2024. SE ini mengatur Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, yang memperkenalkan beberapa perubahan signifikan dalam penggunaan seragam dinas.
Dalam SE tersebut, perubahan yang paling mencolok adalah penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Sebelumnya, PDH warna khaki hanya dikenakan pada hari Senin, namun kini juga akan dikenakan pada hari Selasa.
Selain itu, pakaian khas Sunda yang sebelumnya digunakan pada hari Kamis kini diubah menjadi pakaian kasual yang dilengkapi dengan atribut berbahan kulit asli Garut.
Adapun penggunaan seragam pada hari Rabu dan Jumat tidak mengalami perubahan. Hari Rabu tetap menggunakan PDH kemeja putih, sedangkan hari Jumat menggunakan pakaian olahraga dari pukul 07.30-11.30 WIB dan PDH batik Garutan dari pukul 11.30-16.30 WIB.
Berikut rincian penggunaan seragam pakaian dinas di lingkungan Pemkab Garut sesuai dengan SE yang baru:
1. Senin : PDH Warna Khaki
3. Selasa : PDH Warna Khaki
3. Rabu : PDH Kemeja Putih
4. Kamis : PDH Kasual dengan atribut berbahan kulit asli Garut (cover ID card, sabuk, topi, jaket, sepatu)
5. Jumat :
– Pakaian Olahraga digunakan pukul 07.30-11.30 WIB
– PDH Batik Garutan digunakan pukul 11.30-16.30 WIB
6. Sabtu : PDH Batik Garutan (untuk perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja)
Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan identitas dan kebanggaan pegawai terhadap produk lokal Garut.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih dinamis dan nyaman bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Garut.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan seluruh pegawai Pemkab Garut dapat mematuhi ketentuan baru mengenai penggunaan seragam dinas, serta turut mendukung upaya pemerintah dalam mempromosikan produk lokal dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.













