Pewarta: Dwi Arifin
(Koran SINAR PAGI)-, Tuduhan tentang dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional yang masuk ke SMA BPI untuk pembelian buku, diklarifikasi pihak kepala sekolah hingga Yayasan. Tuduhan tersebut sempat beredar melalui surat tertutup tanpa nama pengirim, serta sempat dikirim ke redaksi media massa dan secara langsung ke pihak sekolah.

Kiki Aryani, M.Pd Kepala SMA BPI 1 Kota Bandung menjelaskan tuduhan adanya penyalahgunaan itu tidak benar, karena saya sebagai kepala sekolah secara berkala diperiksa dalam pelaporan penggunaan dana Bantuan Oprasional yang diterima oleh sekolah dari pemerintah. Mulai dari pengawas yang ditugaskan pihak Yayasan dan Inspektorat yang diberi kewenangan untuk memeriksa.
Menurutnya pengadaan buku untuk guru dan pelajar sesuai alur belanja, melalui ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Pihak penerbit menawarkan, lalu dari pihak sekolah memilih hingga mengecek kualitas buku yang akan disebarkan ke siswa dan guru. Pembayarannya bertahap ke penerbit.

“Setelah buku diterima dan diperiksa, maka diregistrasi secara khusus oleh Wakasek Bidang Sarana. Dan pihak Penerbit juga mengetahui tentang hal itu. Contohnya ada buku agama yang diterima atau dikirim penerbit pada 2023, namun dibayarnya baru tahun 2024”, jelasnya kepada media cetak dan online Koran SINAR PAGI
Ketua Yayasan BPI, Boyke Djunardi S.H dan Ketua Bidang Pendidikan Drs. Iyep Sobari M.Pd menyampaikan sekolah yang didirikannya merupakan sekolah yang menjadi percontohan dalam pelaporan dana bantuan dari pemerintah. Sehingga kalau ada tuduhan adanya korupsi pengadaan buku, itu tidak benar.
“Pihak Yayasan meyayangkan dengan adanya informasi yang beredar meluas, tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Yayasan atau Kepala Sekolahnya,”ucapnya
Ketua Forum Kepala SMA Swasta / FKSS Kota Bandung Riki Suryadi S.H M.Si mengungkapkan selama ini pihak sekolah swasta dalam pengadaan buku di sekolah berlangsung melalui online dengan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Sebuah inovasi dalam pengadaan barang/jasa di Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi serta memudahkan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam melakukan administrasi serta pelaporan.
“Para gurulah yang memilih cocok atau tidaknya isi buku tersebut sebelum dibeli. Karena ada isi buku yang cocok untuk pelajar di perkotaan ada juga yang cocoknya khusus pelajar di luar perkotaan”, ungkapnya.
Menurutnya kadang pihak penerbit mengirimkan secara langsung untuk pengadaan buku semester 1 tahun 2023 dan semester 2 tahun 2024. Agar pihak penerbit tidak bolak balik ke sekolah, padahal seharusnya bisa dua kali pengiriman, disesuaikan dengan pembayaraan yang bertahap.
https://www.koransinarpagijuara.com/2022/06/26/media-cetak-diprediksi-lebih-menyehatkan-akal-pikiran-dibandingkan-media-sosial/
