Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung)-, Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada Kamis (25/7/2024) menggelar sidang lanjutan gugatan perdata ahli waris almarhum Mi’i Madhari dan almarhumah Jumnah terhadap PT. PURNAMA BUANA selaku pengelola Komplek Setraduta yang dikenal dengan Setraduta Residence yang beralamat di Jl. Setraduta Purnama No.2 Desa Sariwangi, Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat Prov. Jawa Barat, atas tuduhan telah menguasai dan mengelola tanah hak milik ahli waris seluas 3790 M2 secara melawan hukum.
Sidang lanjutan yang sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi dari pihak penggugat tersebut, digelar di Ruang Sidang Subekti dipimpin Hakim Ketua Catur Praseyo, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Sugianto, S.H., dan Vici Daniel Valentino, S.H., M.H. berjalan tertib lancar.
Adapun para saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat pada persidangan kali ini adalah orang-orang yang ikut menguburkan dan menshalatkan almarhum Mi’i Madhari pada tahun 1991.
Dari surat gugatan diketahui ada dua puluh dua orang ahli waris yang menggugat perdata para tergugat ke PNBB melalui Tim Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., C.NSP, Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., C.NSP, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Tjie Wey Kien, S.H., Dahman Sinaga, S.H., C.NSP., Andreas Daniel L.A. Situmeng, S.H., C.NSP., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., Firda Rosyida, S.H., dan Monika Salsabilla, S.H.
Tim kuasa hukum dalam surat gugatannya menjelaskan bahwa tanah jenis sawah seluas 3790 M2 yang dituduhkan telah dikuasai dan dikelola tanpa izin dari para ahli waris yang sah oleh PT. PURNAMA BUANA sejak tahun 1995 itu dengan rincian berdasarkan Kohir No. 554, persil 136, kelas S.II sawah seluas 1180 M2 dan Kohir No. 554, persil 137, kelas S.III sawah seluas 2610 M2 di blok Lemburtengah, Desa Sariwangi Kec. Cisarua Kab. Bandung Barat.
Menurut kuasa hukum penggugat bahwa semasa hidupnya Mi’i Madhari dan Jumnah maupun ahli warisnya tidak pernah melakukan peralihan hak baik melalui tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, pemindahan hak melalui lelang, maupun pemindahan hak lainnya dan atau memberikan persetujuan peralihan hak dalam bentuk apapun terhadap objek perkara a quo kepada pihak tergugat I. dan atau pihak manapun.
Lebih lanjut menurut tim kuasa hukum atas tindakan para tergugat tersebut, penggugat menderita kerugian materiil sebesar Rp. 4.230.000.000 (empat miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 22.000.000.000 (dua puluh dua miliar rupiah).
Dalam Surat Gugatan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Penggugat tersebut, terungkap ada empat Para Tergugat serta empat Para Turut Tergugat.
Para tergugat terdiri dari PT. PURNAMA BUANA sebagai Tergugat I, Siti Aminah Zakaria sebagai Tergugat II, A. Taryat NT. (mantan Kades Sariwangi Kec. Cisarua Kab. Bandung Barat) sebagai Tergugat III, dan Pemkab. Bandung Barat CAMAT & PPAT Kec. Cisarua sebagai Tergugat IV.
Sedangkan para turut tergugat adalah Pemkab. Bandung Barat Kec. Parongpong Kades Sariwangi sebagai Turut Tergugat I, Pemkab. Bandung Barat CAMAT & PPAT Kec. Parongpong sebagai Turut Tergugat II, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN cq. Kanwil BPN Prov. Jabar cq. Kantor Pertanahan Kab. Bandung sebagai Turut Tergugat III, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN cq. Kanwil BPN Prov. Jabar cq. Kantor Pertanahan Kab. Bandung Barat sebagai Turut Tergugat IV.
Tim kuasa hukum penggugat ketika dimintai tanggapannya usai mengikuti persidangan mengatakan, bahwa tergugat II Siti Aminah Zakaria mengakui adanya jual beli yang diduga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani tahun 1992, padahal almarhum Mi’i Madhari sudah meninggal pada tahun 1991 mana mungkin orang yang sudah meninggal bisa menandatangani akta jual beli ujarnya.
Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial
