Judol Menjadi Pihak Ke Tiga Dalam Rumah Tangga

0
220

Oleh : Rere (Ibu Rumah Tangga)

Dalam hubungan berumah tangga tentunya mengharapkan rasa Sakinah, Mawadah dan Warohmah. Namun berbeda dengan adanya pihak ke tiga di dalam sebuah hubungan sebagai mana SuaraJabar.id Mengabarkan – Judi online jadi pemicu utama ratusan gugatan cerai yang diajukan istri ke suaminya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang, Fathullah, pada semester pertama 2024, sudah ada ratusan gugatan cerai dengan alasan suami kecanduan judi online Suara.com, Senin (1/7/2024).

Judollah yang menjadi pemincu keretakan hubungan rumah tangga yang banyak dialami oleh masyarakat sekarang, akan tetapi jika memahami bahwa bukan hanya Judol yang menjadi tersangka dalam kasus ini, melainkan tidak adanya rasa kesadaran seseorang kepada Allah SWT dan tidak memahami segala perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban kelak.

Dan dikarnakan mencari pekerjaan begitu susahnya dan semakin sempit nya lapangan pekerjaan saat ini karna Negara tidak mempasilitasi untuk kemudahan rakyat nya mendapatkan pekerjaan. dengan berbagai iklan dan iming-iming alhasil pelaku memutuskan untuk mencari jalan instan agar mudah mendapatkan uang. Maka banyak masyarakat yang menjadikan judol sebagai hiburan yang bisa menghasilkan uang secara instan

Mirisnya pelaku tidak mampuh berpikir panjang dampak akibat judol bisa menjadi pemicu perceraian sampai pembunuhan. namun jika individu memahami posisi menjadi qouwam tentu akan berupaya untuk menjalankan tugas nya sebagai suami yaitu menjadi contoh untuk keluarga dan pelindung bagi keluarganya, memenuhi kebutuhan, memberikan kasih sayang dan tentunya rasa aman bagi keluarga nya. namun berbeda dengan di Sistem Sekuler saat ini yang menjauhkan Agama dari tatanan kehidupan. Sistem yang mematikan ketaqwaan diri kepada Rabb nya, Karna tidak ada nya sanksi yang menjadikan pelaku-pelaku Judol jera bahkan merelakan harta, nyawa meraka melayang.

Di lain pihak, para pemilik akun judol memanfaatkan situasi ini. Kondisi sempit ekonomi masyarakat dijadikan lahan bisnis yang menguntungkan.

Berbeda sekali dengan tatanan keluarga dalam Sistem Islam yang menjungjung tinggi rasa keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Dalam Negara yang menerapkan syariat Islam individu nya tentu akan mengamalkan suatu perbuatan yang benar-benar mengharapkan Ridho Allah SWT,

Individu senantiasa akan saling mengingatkan dan menasehati dalam kebaikan jika ada kemaksiatan, Masyarakat pun akan peduli karna memahami kewajiban atas amar makruf nahi mungkar, tentunya Negara yang yang akan mempasilitasi semua kebutuhan umat nya mulai dari urusan sandang, pangan, papan, dan yang lainnya Negara akan memberi sanksi atas kemaksiatan yang dilakukan kepada Allah SWT sesuai perbuatan nya. disinilah akan bertambahnya keberkahan dalam kehidupan baik individu, masyarakat, dan Negara yang menjaga dalam kebaikan umat nya

Wallahu a’lam Bishawwab