Liputan Khusus

PNBB Eksekusi Lahan Hasil Lelang Seluas 40.032 M2 Di Desa Ganjarsabar Nagreg Kabupaten Bandung

adminsigiku.com
×

PNBB Eksekusi Lahan Hasil Lelang Seluas 40.032 M2 Di Desa Ganjarsabar Nagreg Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Bandung),- Pada Selasa (06/08/2024) Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Budi Sopian, SH. memimpin pelaksanaan eksekusi lahan seluar 40.032 m2 yang diatasnya terdapat sebuah bangunan lapang futsal yang berlokasi di Perumahan Puri Adi Desa Ganjarsabar Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung berjalan lancar.

Pelaksanaan eksekusi dimulai setelah Juru Sita PNBB Budi Sopian membacakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung tentang perintah pelaksanaan eksekusi, didampingi Kapolresta Bandung, Camat Nagreg Kapolsek Nagreg Kepala Desa Ganjarsabar serta Unsur-unsur terkait lainnya.

Terbitnya Surat Keputusan Kepala PNBB tentang penetapan pelaksanaan eksekusi tersebut, atas dasar surat permohonan dari kuasa hukum PT. Alkan Putra Mahkota sebagai pemenang lelang dari Bank pada tahun 2017, Hendra Gunawan, SH., MA. Dan Yulianto, SH., MA. Tertanggal 22 Februari 2022, yang pada intinya memohon kepada Ketua PNBB untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran pelaksanaan eksekusi sebidang tanah seluas 40.032 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

Lancarnya pelaksanaan eksekusi tersebut, tidak terlepas dari komitmen yang kuat serta ketegasan dari juru sita sendiri dalam penegakkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena di lapangan pelaksanaan eksekusi ini bukan tanpa hambatan, karena sebelum dimulai pelaksanaan eksekusi itu diwarnai dengan protes keberatan dari kuasa hukum termohon dan ahli waris.

Pihak termohon ketika dikonfirmasi pers usai eksekusi, mereka mengutarakan kekecewaannya, menurutnya kami masih melaksanakan gugatan yang sekarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung, tapi kenapa eksekusi mesti dilaksanakan sekarang padahal pemasalahan hukumnya kami merasa belum selesai ujarnya dengan nada kecewa.

Sedangkan kuasa hukum pemohon menegaskan kami sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Mahkamah Agung, Sudah memberi kesempatan kepada termohon, kami pun hanya melaksanakan perintah putusan pengadilan, kita beli dari menang lelang pada tahun 2017, kami tidak tahu menahu permasalahan sebelumnya, dan kami pikir kalau dari Bank segala sesuatunya sudah lengkap ujarnya.

https://jurnalisindependenbersatu.com/2024/08/10/sambut-bulan-kemerdekaan-hari-pahlawan-2024-orgprof-jurnalis-independen-bersatu-buka-kompetisi-nasional-menulis-kisah-veteran/