Oleh : Emu (Ibu Rumah Tanga)
Dari sekitar 1,1 juta kendaraan di Kabupaten Bandung l, sekitar 30 persen diantaranya atau 330.000 kendaraan, belum membayar pajak. Tunggakan pajak kendaraan bermotor ini dipicu oleh berbagai faktor, terutama karena kondisi ekonomi masyarakat menurun. Meski begitu, Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Jawa Barat, melalui pusat Pengolahan Pendapatan Daerah (ESD) wilayah Kabupaten Bandung 11 Soreang, berupaya memenuhi target pendapatan dengan mengejar para penunggak pajak.
Menurut Doni Firyanto, kepala P3D wilayah Kabupaten Bandung mengatakan, tunggakan pajak terjadi karena berbagai faktor seperti kendaraan hilang, rusak berat ataupun kondisi ekonomi sekarang, sehingga rakyat lebih mementingkan kebutuhan pokok dan pendidikan sehingga membayar pajak terlewati. Meski begitu Doni menekankan bahwa pajak bersifat wajib dan memaksa, sehingga pihaknya berupaya untuk memenuhi target pendapatan, seperti halnya mengadakan operasi pemeriksaan pajak di lapangan, penagihan door to door dan penempelan stiker untuk kendaraan yang sudah habis pajak.
Dalam hal ini, petugas pajak sampai kunjungi pabrik atau Samsat mapay pabrik menjadi khas Samsat Soreang, Jadi cara itu memudahkan pekerja pabrik supaya tidak izin keluar, untuk membayar pajak. Doni mengatakan sudah 26 pabrik yang didatangi, Samsat Soreang juga mengejar kendaraan yang menunggak pajak lewat aplikasi sapawarga, dihimbau juga kepada pembayaran Samsat digital. Hal ini digunakan supaya pembayaran dilakukan tanpa tatap muka, kecuali untuk pembayaran lima tahunan, karena harus cek fisik kendaraan dan ganti flat motor.
Dinegeri ini, banyak beragam macam jenis pajak yang ditanggungkan atau harus dibayar oleh masyarakat. Ditengah himpitan ekonomi yang semakin sulit dan harga-harga kebutuhan pokok semakin melambung, justru pemerintah menambah beban rakyat dengan berbagai pungutan pajak, seakan rakyat merasakan “sudah jatuh tertipa tangga lagi” itulah kondisi yang tengah rakyat rasakan sekarang.
Dalam Islam Allah melarang hambanya memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan, seperti dalam ayat Al Qur’an berikut ini: Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang haram. (TQS. An.nisa 4:29).
Inilah sebuah fakta yang terjadi dari sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga segala sesuatu tidak disandarkan pada halal dan haram, mengumpulkan dana untuk kepentingan negara adalah dengan cara menarik pajak dari rakyat. Sedangkan pajak yang dibebankan banyak beragam macamnya, dari pajak pendapatan, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan dan masih banyak pajak- pajak yang lainnya. Tetapi pajak yang dibebankan pada masyarakat tidak dibedakan menurut penghasilan yang didapatnya, sehingga menimbulkan ketidak merataan atau ketidak stabilan akibat perbedaan pendapatan yang didapat.
Dalam hal ini, pajak bersifat memaksa dan wajib, terutama pada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor, sampai – sampai yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor ditagih atau dikejar sampai ke pabrik sekalipun,dimana tempat mereka bekerja, dan jika telat membayarnya akan dikenakan bunga atau denda keterlambatan.
Inilah potret sistem perekonomian sekuler liberal, Pajak dan berbagai pungutan diprioritaskan sebagai pendapatan Negara, maka dari itulah segala sesuatu atas nama pungutan pajak akan terus digencarkan, tidak peduli rakyat makin tercekik.
Beda lagi dengan sistem perekonomian dalam Islam, Daulah tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan Negara, dan tidak memungut biaya apapun dari rakyat, seperti dalam hal pendidikan, kesehatan, semuanya diberikan secara gratis.
Negara akan memanfaatkan sumber daya alam sebaik baiknya untuk kepentingan rakyat nya, sehingga rakyat tidak akan merasa kekurangan, beda halnya dengan sistem kapitalis pada saat ini sumber daya alam diserahkan dan dikelola oleh asing atau swasta sehingga hanya kaum kapitalis dan oligarkilah yang bisa menikmati keuntungannya, sedangkan rakyat samasekali tidak dapat mendapat keuntungan apapun, dan Negara hanya mendapatkan keuntungan yang tidak seberapa, sehingga untuk menutupi atau memenuhi kebutuhannya, Negara membebankan pada rakyat melalui berbagai macam pungutan yang harus dibayar oleh rakyat.
Dalam hal ini, agar rakyat terbebas dari jeratan pajak yang bermacam macam adalah tugas negara, karena negara adalah pelindung bagi seluruh rakyatnya, dan seharusnya negara memberi solusi tuntas supaya rakyat terhindar dari berbagai jeratan yang mengatasnamakan pajak.
Tidak ada jalan lain hanya dengan hukum Islamlah yang akan memberikan solusi tuntas, karena Islam adalah agama yang diturunkan oleh Alloh SWT dengan sangat sempurna sekali, yang dapat mengatur segala urusan dari bangun tidur hingga bangun lagi, dari hal yang kecil sampai hal yang besar, begitupun urusan negara telah ada aturannya dalam Islam.
Dengan demikian, Islam berbeda dengan sistem kapitalis, yang menarik pajak tanpa pandang bulu.
Walaupun dalam Islam ada semacam pungutan, tapi itu di khususkan bagi orang-orang kafir yang berada di bawah naungan Negara Islam yang di sebut jijyah
jadi Solusi yang ditawarkan Islam benar benar nyata dan telah terbukti pada masa kejayaan islam dimasa yang lampau.
Negara Islam mampu mencapai kesejahteraan, tanpa harus membebani rakyat dengan pajak.
Sebagai salahsatu contoh pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab Ra, kesejahteraan rakyat mencapai kesuksesan yang sangat pesat.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali pada penerapan syariat Islam secara kaffah, dalam berbagi aspek kehidupan. Dengan menerapkan Islam secara kaffah, Negara yang adil dan sejahtera pasti akan terwujud.
Rakyat tidak akan dibebani dengan masalah pajak apa pun, maka dari itu kita harus segera mengakhiri, dan menghentikan sistem yang di adopsi oleh negara yang mayoritas penduduknya muslim ini, yaitu sistem kapitalis sekuler. Dan sudah saatnya pula kita kembali kepada sistem yang mampu memberikan solusi dari segala problematika umat, yaitu sistem syari’at Islam. Wallahu alam Bisshowab











