Pewarta : Abd. Haris
Tanjungselor, Kaltara – Terkait dengan pemberitaan tentang proyek Preservasi yang didanai APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan pelaksana PT Kayan Lestari senilai Rp. 23,112.247.000,00, Dendy, PPK proyek tersebut membantah jika dirinya membenarkan penggunaan batu kapur pada proyek tersebut.
“Nama paketnya bukan proyek pembangunan parit, tapi Paket Preservasi Jalan Sekatak Buji – Rian -Malinau, dan kepada narasumber saya tidak pernah mengatakan bahwa batu yang digunakan tergolong batu rapuh,” ucapnya, mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya.
Namun dia mengakui jika dilapangan dirinya menemukan ada batu yang kurang keras dan memerintahkan kepada kontraktor untuk melakukan pengujian kembali terhadap batu yang digunakan tersebut.
Selain itu, tambahnya, dalam gambar design pun tidak tercantum harus menggunakan tiang pancang Kayu Ulin, untuk penahan pondasi, seperti informasi yang disampaikan narasumber dalam berita tersebut.
“Pengaduan/berita ini akan segera kami tindaklanjuti dan melaporkannya ke UKI Balai,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa, proyek preservasi Jalan Sekatak Buji – Rian – Malinau tersebut diduga tidak sesuai dengan spek (RAB), karena batu yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, akibatnya, proyek tersebut mendapat sorotan berbagai kalangan masyarakat, mengingat dana APBN yang dianggarkan untuk proyek tersebut terbilang fantastis, yakni Rp.23 Milyar lebih.













