Kendaraan Yang Belum Bayar Pajak Akan Dikejar Sampai Pabrik?

0
382

Oleh : Sumiati (Ibu Rumah Tangga)

Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang kendaraannya belum dibayarkan pajaknya maka harus bersiap-siap akan di kejar sampai ke pabrik. Dilansir dari PIKIRAN RAKYAT (Rabu, 07/08/2024), bahwa ada 330.000 kendaraan dari sekitar 1,1 juta atau sekitar 33 persen kendaraan yang ada di Kabupaten Bandung belum membayar pajak. Ada berbagai faktor yang menyebabkan tunggakan pajak kendaraan bermotor, yang paling signifikan adalah karena kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menurun.

Untuk memenuhi target pendapatan Para penunggak pajak akan dikejar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Bandung || Soreang, Doni Firyanto, maksudnya bagi para penunggak pajak di beri kemudahan dalam membayar pajak dengan mengunjungi pabrik, yaitu Samrik atau Samsat Mapay Pabrik, karena membayar pajak sifatnya memaksa dan wajib. Pihaknya mengadakan operasi pemeriksaan pajak di lapangan, ada penagihan door to door, penempelan stiker buat kendaraan yang sudah habis pajaknya dan melakukan penelusuran semacam sensus ke pelosok desa untuk mendata pemilik kendaraan yang belum bayar pajak.

Pajak dalam sistem kapitalisme memang suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara karena pajak merupakan pendapatan utamanya. Baik yang berupa rumah, kendaraan, bangunan, penghasilan, dan lain-lain. Kebijakan itu hanya ditekankan pada masyarakat menengah ke bawah sementara perusahaan besar mendapatkan hak istimewa seperti kemudahan dan pembebasan pajak. Sungguh, pemerintah hanya membebani rakyat dengan pajak, sudah mah kebutuhan pokok serba naik ditambah beban pajak yang membuat rakyat semakin tercekik.

Inilah bukti lemahnya sistem ekonomi kapitalisme yang hanya mengandalkan pajak sebagai pendapatan utamanya. Padahal negeri ini memiliki SDA yang luar biasa banyak, namun sayang SDA tersebut diserahkan pengelolaannya kepada asing, bahkan oleh segelintir orang. Karena negara hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit dari hasil pengelolaan itu akhirnya rakyatlah yang diperas melalui pajak.

Dalam Islam SDA merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., yang artinya;
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Pengelolaan SDA tersebut dikelola oleh negara kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Adapun terkait pajak, Islam tidak menjadikan pajak sebagai pendapatan utama. Karena sumber pendapatan negara dalam Islam terdiri dari fai, kharaj, jizyah, dan ganimah. Adapun pajak diminta ketika kas Baitul Mal kosong, itupun hanya diminta kepada kaum muslim yang memiliki harta yang banyak atau kaya, bagi non-muslim tidak akan diminta meskipun kaya. Inilah aturan dalam sistem Islam karena landasannya adalah akidah Islam yang berasal dari Sang Maha Pencipta yaitu Allah SWT. Wallahu’alam bishshawab