Oleh : Heni ruslaeni
Kasus perceraian di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat. Namun di tahun 2023 mengalami penurunan, berbeda di tahun 2022 justru sebanyak 516.334 kasus perceraian di Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) angka perceraian di Jawa Barat tahun 2023 mencapai 102.280 kasus. Selain di Jawa Barat ternyata ada beberapa Kota /Kabupaten yang angka perceraian tertinggi di Indonesia.
Pendidikan rendah dan kemiskinan sebagai penyebab tingginya angka perceraian. Tingginya angka kasus perceraian yang terjadi tentu status janda dan duda menjadi banyak. Bagaimana Supaya menguatkan bangunan keluarga dan mencegah perceraian?
Kasus perceraian merupakan masalah sosial yang tidak lepas dari realits yang terjadi di masyarakat. Sehingga, masalah perceraian tidak akan lepas dari nilai maupun prinsip hidup yang ada di tengah masyarakat. Prinsip yang lahir dari satu sistem hidup tentunya akan mempengaruhi cara pandang masyarakat, termasuk mengenai rumah tangga langeng tidaknya sebuah pernikahan.
Pernikahan saat ini sesungguhnya tidak lepas dari aiatem sekuler kapitalisme yang melingkupi masyarakat. Sistem ini telah melahirkan seperangkat pemikiran yang mempengaruhi pola pikir dari pasangan masing- masing. Feminisme yang telah menggantikan peran perempuan sebagai pihak yang tertindas.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari, para perempuan terpaksa keluar rumah untuk menopang ekonomi keluarga. Dunia kerja yang tidak ramah serta pergaulan yang bebas penyebab rapuhnya rumah tangga.
Ditjen Bimas Islam Kemenag memang memiliki program Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin (Bimwincatin). Program tersebut di klaim sangat penting untuk memberikan edukasi kepada mereka yang hendak menikah. Sepertinya mereka yang ingin menikah ternyata tidak semuanya siap, belum paham tentang keluarga, belum siap menjadi suami atau istri serta belum paham manajemen keuangan, kesehatan reproduksi. Akibatnya, hal ini berpotensi melahirkan generasi stunting, bahkan sangat berpotensi untuk bercerai.
Padahal, banyak undang- undang yang sudah dirumuskan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga atau mengurangi kasus KDRT namun tidak berhasil. Adapun undang- undang yang melarang pernikahan dini. Dampaknya perceraian didominasi oleh pasangan usia muda yang pernikahannya baru seumur jagung dengan rata- rata di bawah lima tahun usia pernikahan.
Membentuk rumah tangga yang sesungguhnya merupakan bagian dari syariat Islam. Untuk itu, Allah menggariskan sejumlah hukum agar dalam menjalankan rumah tangga senantiasa dalam petunjuk Allah dan Rasulnya. Allah membebankan kewajiban kepada laki- laki sebagai pemimpin ( qawwam) dan kaum perempuan sebagai ummu wa rabbatul bayt.
Waallahhualam bishwab.










