Pewarta : Agus Lukman
Kabuoaten Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi terkait Penyelenggaraan Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Garut, Selasa (24/9/2024).
Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan dibagi menjadi dua zona. Zona 1 meliputi wilayah Garut Utara, sedangkan Zona 2 mencakup Garut Selatan. Setiap zona terdiri dari 21 kecamatan.
Kampanye akan dimulai pada Rabu (25/9/2024), dengan masing -masing pasangan calon (Paslon) diberikan waktu kampanye selama 10 hari di setiap zona.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa selain jadwal kampanye, rakor ini juga membahas titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan metode kampanye, termasuk rapat umum dan iklan media.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah bisa menerbitkan SK KPU berkenaan dengan jadwal kampanye dan kemarin kita sudah mengeluarkan kaitan dengan SK KPU tentang titik lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan metode kampanye1 dengan rapat umum,” tutur Dian.
“Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan setiap Paslon diharapkan mematuhi aturan kampanye serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang,” kata Dian.
Dian menjelaskan, beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh para paslon, mulai dari metode pertemuan terbatas tatap muka atau dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, termasuk dengan metode kampanye lainnya seperti rapat umum atau kampanye akbar yang bisa dilaksanakan satu kali.
“Dan satu metode kampanye itu hanya bisa dilaksanakan 14 hari sebelum berakhir masa kampanye yaitu iklan di media cetak, media elektronik ataupun radio, ataupun televisi. Jadi itu waktunya 14 hari sebelum masa kampanye berakhir,” katanya.
Setiap Paslon diharapkan melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan dan mekanisme serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang
“Jadi mematuhi aturan merupakan keharusan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Nurrodhin, menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye akan berjalan di dua zona berbeda secara bersamaan yang akan dimulai besok Rabu (25/9/2024).
“Secara bersamaan di zona yang berbeda, kalau tidak salah besok Paslon 1 di zona 1, Paslon 2 di zona 2. Kemudian 10 hari kemudian beralih seperti itu,” ujar Nurrodhin dalam keterangan seusai acara.
Nurrodhin menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama masa kampanye dan menyerukan kepada masyarakat serta tim sukses agar turut menciptakan suasana politik yang aman dan tertib.
Ia meyakini bahwa penyelenggara Pilkada baik itu KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut akan bertindak adil dan akan memfasilitasi yang sama kepada setiap kontestan Pilkada Kabupaten Garut Tahun 2024
“Selanjutnya kepada warga masyarakat, ayo kita bangun bersama-sama penyelenggaraan kampanye dengan sebaik-baiknya, dengan masing-masing bisa menjaga kepercayaan dan ketertiban,” ucapnya.
Berikut pembagian Zona Kampanye (Berdasarkan SK KPU Garut Nomor 1910 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024)
Zona 1 (Garut Utara) Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Bl. Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibiuk, Leuwigoong, Banyuresmi.
Zona 2 (Garut Selatan) Cilawu, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu, Talegong.
