Oleh : Nia Umma Zhafran (IRT)
Berbicara pernikahan dini seolah tidak ada habisnya dan menjadi permasalahan. Dilansir dari kemenag.go.id (20/09), Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menjelaskan pentingnya kualitas remaja dalam mencapai bonus demografi. Pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas untuk mewujudkan generasi yang berkualitas.
Ia juga mengungkapkan pentingnya pencegahan pernikahan anak dengan memastikan usia pernikahan sesuai dengan batas yang wajar. Namun, bila kita dihadapkan dengan isu-isu negatif seperti putus sekolah dan pernikahan dini, maka bonus demografi tidak akan tercapai. Maka diperlukan lapangan kerja yang memadai bagi generasi muda agar bonus demografi dapat tercapai.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar menambahkan, pihaknya berkomitmen mencegah perkawinan anak melalui pendidikan. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan anak serta memastikan akses pendidikan yang setara.
Kemenag juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pembentukan generasi berkualitas. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi langkah untuk mencapai bonus demografi, dengan membina remaja yang berdaya saing, sehat, dan terampil.
Miris, pernikahan dini seakan-akan dijadikan kambing hitam sumber permasalahan dalam kehidupan berumah tangga dan juga ancaman bagi bonus demografi. Akibatnya, banyak larangan terhadap nikah dini. Hak-hak anak juga dipandang terancam dengan adanya nikah dini ini, hingga kemudian lahirlah berbagai peraturan pelarangan terhadap pernikahan yang sebenarnya sah, tetapi minim ilmu dan kesiapan.
Agar bonus demografi berkualitas, termasuk keluarga muda bisa mencapai keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah, maka semestinya tidak perlu terus-menerus mempermasalahkan pernikahan dini dan membatasi usia nikah. Justru yang harus diperhatikan adalah akar masalahnya dan solusi yang harus dilakukan.
Jika alasan ilmiahnya hamil di usia muda berisiko terhadap kesehatan ibu dan janin, tetapi bagaimana dengan mereka yang pacaran dan menghasilkan kehamilan di luar nikah? Bukankah tetap beresiko? Lantas, apakah solusi melalui pendidikan dan pembatasan usia pernikahan mampu memberi solusi atas kondisi saat ini?
Diagnosa yang salah dalam permasalahan ini akan berujung kesalahan saat merumuskan solusi. Padahal, akar masalahnya adalah pergaulan bebas yang menghantarkan pada seks bebas. Seks bebas ini yang merupaka cikal bakal aborsi dan merusak tatanan hidup bermasyarakat.
Apalagi dengan sekarang Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang menyoal tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Pasal ini, dianggap pemerintah menyetujui untuk dilakukannya pembagian alat kontrasepsi di sekolah-sekolah.
Tentu saja kebijakan yang dibuat mengundang banyak reaksi keras di masyarakat terutama di kalangan tokoh keagamaan karena justru bisa membahayakan bagi kehidupan sosial masyarakat khususnya pergaulan remaja. Perbuatan zina seakan diwadahi juga di normalisasikan ditengah-tengah masyarakat. Dampaknya, seks bebas kian marak.
Akibat salah identifikasi akar masalah, pengambil kebijakan jadi salah merumuskan kebijakan untuk menyelamatka generasi. Bukannya menyelesaikan masalah, malah akan menimbulkan permasalahan baru.
Karena akar masalahnya seks bebas, maka fokus penyelesaiannya adalah mereduksi seks bebas dan segala hal yang membangkitkan syahwat. Islam sebagai agama sempurna. Tentu memiliki pengaturan terkait ini. Tidak hanya perkara ibadah ritual yang di atur, tapi seluruh aspek kehidupan. Berikut beberapa hal yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Pertama, kurikulum di sekolah juga pendidikan keluarga harus mampu menyiapkan anak yang sudah balig agar mampu menanggung taklif hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Kurikulum PAI harus membahas terkait pernikahan dan aturan pergaulan sesuai Islam. Dengan demikian, pemerintah wajib menyiapkan kematangan anak agar siap menikah, juga mampu memberi kemudahan menikah.
Berkaitan dengan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan, ajaran Islam mewajibkan untuk menutup aurat, melarang khalwat, melarang komunikasi yang tidak ada keperluan syar’i antara keduanya, dan mewajibkan untuk menundukkan pandangan, atau dengan kata lain melarang pacaran dan pergaulan bebas. (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham Ijtima’i fil Islam).
Dalam Islam, tidak ada batasan umur pernikahan. Artinya, berapa pun usia calon suami istri, tidak menghalangi sahnya pernikahan, bahkan jika usia belum balig sekalipun. Dalam ilmu fikih, ukuran usia balig adalah berkisar 15 tahun (laki-laki) dan 9 tahun (perempuan). Tidak tercapainya sakinah, mawadah, dan rahmah dalam keluarga bukan karena umur mereka yang masih dini, melainkan karena mereka q1tidak disiapkan secara matang untuk memasuki pernikahan.
Kedua, media seharusnya menjadi media edukasi bagi masyarakat. Artinya, media mengedukasi dan menjadikan masyarakat makin bertakwa. Bukan sebaliknya, malah sering menampilkan tontonan-tontonan yang memancing syahwat, terlebih remaja yang memang masanya pubertas. Negara harus melarang keras segala bentuk pornoaksi-pornografi dan hal-hal yang mendekati zina. Siapa yang melanggar, harus mendapat sanksi yang menjerakan.
Terlebih lagi, media porno berdampak pada liberalisasi seks yang makin merajalela. Hal ini jelas merupakan masa depan yang suram bagi generasi. Buramnya potret remaja Indonesia saat ini, akibat bergelimang dengan pergaulan bebas, aborsi, sampai pada terpapar HIV/AIDS.
Liberalisasi seks ini masalah kritis yang sangat serius karena banyak menimpa kalangan pemuda. Dimana pemuda ini adalah pemimpin masa depan. Berdasarkan data statistik pemuda Indonesia oleh BPS 2020, jumlah pemuda di Indonesia (16—30 tahun) mencapai 64,50 juta penduduk. Jumlah ini sebesar 23,86 persen total penduduk Indonesia (270 juta jiwa).
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 juga menunjukkan bahwa di antara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pranikah, 59 persen wanita dan 74 persen pria melaporkan mulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15—19 tahun.
Sungguh, pergaulan bebas adalah fenomena gunung es yang sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera dihentikan, maka negeri ini mengundang azab Allah. Islam dengan tegas mengharamkan pergaulan bebas, perzinaan, dan hal-hal yang mendekati zina. (Lihat: QS. Al-Isra: 32)
Ketiga, pemerintah wajib mengeluarkan aturan terkait pergaulan dan haramnya zina, larangan mendekatinya, serta memberikan sanksi sesuai Islam. Adapun sanksi yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
Pertama, bagi pezina yang belum menikah, wajib didera 100 kali cambuk dan boleh diasingkan selama setahun. Firman Allah Swt. dalam Surah An-Nur ayat 2.
Kedua, bagi pezina yang sudah menikah, maka harus dirajam hingga mati. Berdasarkan hadis Rasulullah saw. bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi saw. memerintahkan menjilidnya. Kemudian ada kabar bahwa ia sudah menikah (muhshan), maka Nabi saw. Pun memerintahkan untuk merajamnya.
Adapun sanksi orang yang termasuk memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apa pun dan dengan cara apa pun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, juga akan dikenakan sanksi. Menurut Islam, sanksi bagi mereka adalah penjara lima tahun dan hukum cambuk. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, sanksinya diperberat menjadi 10 tahun. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238).
Tidak ada jalan lain menyelamatkan generasi negeri ini, kecuali kembali merujuk pada penerapan syariat Islam kafah agar negeri ini berkah, masyarakat sejahtera, dan bahagia dunia akhirat. Serta akan terwujudnya generasi berkualitas.
WalLaahu’alam bish-showwab










