Stop Mafia Tanah: Perlindungan Hak Atas Tanah untuk Semua

0
280

Oleh : Susi Trisnawati

Praktik-praktik mafia tanah semakin meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian serius di Indonesia. Berbagai modus operandi yang dilakukan oleh sindikat ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mempengaruhi kepemilikan aset di level besar, mulai dari tanah warga hingga aset-aset perusahaan dan pemerintah.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers jumat ( 18/10/2024) di Mapolda Jawa Barat membeberkan kasus mafia tanah ini yang telah merugikan masyarakat maupun negara dengan total senilai Rp3,65 triliun.

Beberapa kasus praktik mafia tanah, AHY memaparkan seperti kasus di Dago Elos, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat dilakukan dengan mkdus operandi pemalsuan surat, tanah yang menjadi persoaln ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan wilayah strategis. Kasus lainnya terjadi di Kabupaten dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Lokasi objek bidang tanah akan dibangun sejumlah 264 unit rumah.

AHY bersama Kapolda Jawa Barat Akhmad Wiyagus, dan Ketua Satgas Anti Mafia Arif Rachman menghimbau kepada masyarakat hati-hati, dan mencari solusi untuk permasalahan pertanahan ini, masyarakat harus di selamatkan, keadilan harus di tegakkan, untuk mencegah semakin berkembangnya masalah dan situasi yang tidak menentu tanpa pandang bulu.

Kasus kejahatan berupa sindikat mafia tanah ini terus ada dalam sistem liberal Kapitalis Sekuler, karena tolak ukurnya dalam cara pandang kehidupan adalah terwujudnya kepuasan materi. Motif para mafia itu jelas adalah ketamakan yang sudah tertanam dalam dirinya, kemudian terfasilitasi oleh negeri yang telah menerapkan korporatokrasi yang kolaborasi dengan para ologarki, dan tentunya para mafia juga sangat mungkin dari kalangan mereka.

Dalam pandangan Islam, praktik mafia tanah termasuk dalam tindakan yang sangat dilarang karena mengandung unsur penipuan, pencurian, dan pengambilan hak milik orang lain secara tidak sah. Islam menekankan keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap hak milik individu, serta melarang segala bentuk kezaliman dan penindasan.

Islam dengan tegas melarang seseorang mengambil hak milik orang lain secara tidak sah. Pada hakikatnya, tanah merupakan bagian alam semesta milik Allah Taala. Allah Swt. Berfirman, “Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hadid [57]:2). Dari sini, kita bisa mengambil dua hal penting, yaitu pemilik hakiki tanah adalah Allah Swt, dan Dia memberikan keleluasaan bagi manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum-Nya. Oleh karenanya, pengaturan dan pengelolaan tanah harus ditetapkan berdasarkan hukum Allah semata.

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR.
Bukhari dan Muslim). Menurut hukum Islam, tanah dapat dimiliki dengan enam cara, yakni melalui jual beli, waris, hibah, ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat).

Mengenai ihya’ul mawat, yaitu menghidupkan tanah mati maksudnya ialah memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan seorang pun, yakni dengan cara menanaminya dengan pohon, bercocok tanam, atau membangun bangunan di atasnya. Islam juga menetapkan hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah tersebut dibiarkan atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Negara akan memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mampu mengelolanya.

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari). Ini artinya, kepemilikan tanah bertujuan untuk memanfaatkan secara produktif, bukan bersifat konsumtif. Fakta hari ini, betapa kita banyak menjumpai tanah-tanah telantar bertahun-tahun tidak dimanfaatkan meski ada pemiliknya. Adapun mengenai tahjir artinya membuat batas pada suatu tanah. Nabi saw. bersabda, “Barang siapa membuat suatu batas pada suatu tanah (mati), tanah itu menjadi miliknya.” (HR Ahmad)

Sedangkan iqtha’ artinya pemberian tanah milik negara kepada rakyat. Pada saat tiba di Madinah, Rasulullah saw. pernah memberikan tanah kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khaththab. Rasul juga pernah memberikan tanah yang luas kepada Zubair bin Awwam. Syariat Islam menetapkan pemilik tanah pertanian harus memanfaatkan tanahnya agar produktif. Jika pemilik tanah tidak mampu mengelolanya, dianjurkan memberikannya kepada orang yang lebih mampu. Ini sebagaimana sabda Nabi saw., “Barang siapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari). Pengaturan syariat Islam tentu akan memberikan rasa keadilan bagi setiap umat manusia. Bukan hanya masalah tanah, semua bagian penting dalam penyelesaian masalah manusia akan terurai dengan penerapan sistem Islam kafah

Ketegasan dalam hukum Islam akan memutus rantai sindikat mafia, karena akan diterapkan bagi para pelaku, yakni hukuman yang setimpal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan mereka berdasarkan pemeriksaan seorang qodhi atau hakim dan memutuskan dengan cepat hukuman yg tepat berdasarkan syariat Islam. Tentunya semua itu harus didukung dengan adanya institusi tatanan negara yang mampu melaksanakannya yakni negara Islam Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah. Wallahu ‘alam bishshawab.