Oleh : Amanahtya
Sebagaimana kita ketahui permintaan kenaikan upah ini berdasarkan pertimbangan bahwa sejak kenaikan upah buruh hanya berkisar 1%_3% sehingga pendapatan buruh tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan terus tombok.
Dengan demikian pengamat ekonomi Meti Astuti, S.E.I.Angkat bicara. “Dalam sistem kapitalisme, selamanya upah buruh akan selalu rendah dan tidak mampu mengejar kenaikan harga barang dan jasa.
Sebabnya, ia menjelaskan, buruh hanya dipandang sebagai salah satu faktor produksi sehingga pengusaha akan selalu menekan upah buruh minim demi efisiensi, mengejar keuntungan lebih besar,atau menjadi sasaran penghematan jika terjadi penurunan keuntungan dan gangguan eksternal lain nya.
“Sementara itu, laju kenaikan harga barang dan jasa juga banyak dipengaruhi oleh permainan para pemain para pemilik modal yang menguasai rantai pemasok sehingga bukan terjadi sekadar karena faktor alami berupa kurangnya supply atau banyaknya permintaan.
Tidak hanya itu, berbagai bidang jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, Seperti pendidikan dan kesehtan, sebagian besar diserahkan pengelolaannya kepada swasta sehingga kenaikan harga menjadi niscaya karena orientasi bisnis sangat kental dalamnya.
Dalam pandangannya, harapan buruh agar pemerintah menaikan upah merupakan ada yang salah sasaran, mengingat rendahnya upah buruh justru akibat lepas tangannya negara dalam menjamin penyediaan lapangan kerja yang memadai bagi buruh.
“Bargaining position buruh sangat rendah karena jumlah lapangan pekerjaan sangat sedikit dibandingkan jumlah masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Dalam kondisi terjepit sedemikian rupa, maka upah rendah berbasis berbagai komponen kebutuhan hidup layak(KHL) justru mendapat payung uu, seperti dalam PP no 51 Tahun 2023 dan terpaksa harus diterima oleh buruh.
Sejatinya sangat berbeda dengan Islam.
Dalam Islam, negara hadir paling depan memberikan jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan, memberi perlindungan terhadap sistem pengupahan yang adil professional, serta memberikan pelayanan sempurna dalam berbagai kebutuhan masyarakat, Seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Dengan ketentuan seperti itu, upah buruh akan menjadi apresiasi atas kemampuan dan skil yang tinggi dan buruh.
“Dengan upah tersebut,memungkinkan bagi buruh untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mengakses kebutuhan sekunder dan tersier dengan mudah tanpa perlu memikirkan kenaikan harga barang-barang yang tidak terjangkau.
Ia menambahkan,dengan sistem pendidikan yang berkualitas dan gratis, negara mampu menjaga dan meningkatkan kualitas masyarakat termasuk pekerja sehingga memiliki kemampuan tinggi dan dapat bekerja secara kompetitif dan pro dan profesional.
“Ditambah lagi,negara terjun langsung dalam pelayanan masyarakat di berbagai bidang kebutuhan publik sehingga upah buruh tidak habis di gunakan untuk membayar biaya pendidikan dan kesehtan karena telah di jamin negara.
Wallahu alam bishwab .











