Pajak Nunggak, Rakyat Dikejar

0
235

Oleh : Nia Umma Zhafran (Aktivis Muslimah)

Apakah kita sekarang berada dikondisi dimana rakyat diperlakukan seperti budak, sementara negara sebagai tuannya? Jika Ya, maka kita sedang berdiri di atas negara yang berprinsip Kapitalisme. Dimana dengan kekuatan yang dimilikinya negara mampu memaksa rakyatnya dengan dalih demi kepentingan rakyat.

Persoalan pajak di negara yang menerapkan sistem Kapitalisme, telah mewajibkan warga negaranya membayar berbagai jenis pajak . Salah satunya pajak kendaraan bermotor. Dilansir dari oto.detik.com (07/11), bahwa Korlantas Polri telah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya.

Hal ini dikarenakan, total 165 juta kendaraan terdaftar yang memperpanjang STNK 5 tahunan tak sampai setengahnya atau sekitar 69 juta unit. Sementara itu, sebanyak 96 juta unit kendaraan pajaknya tidak dibayarkan.

Besarnya angka yang menunggak pajak inilah yang mendorong Korlantas Polri memerintah tim Pembina Samsat memdatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Pemilik kendaraan nantinya akan diingatkan untuk membayar kewajibannya dengan pendekatan soft power.

Dengan pendekatan soft power ini, tim Pembina Samsat akan lebih proaktif mendatangi rumah untuk mengingatkan pajak yang harus dibayar. Ini bukan cara satu-satunya yang diambil Korlantas, melalui penegakan hukum yang disiapkan agar masyarakat lebih taat membayar pajak. Penegakan kepatuhan membayar pajak kendaraan ini membantu Korlantas dalam mendapatkan data kendaraan yang lebih valid
Kebijakan mengejar penunggak pajak hingga ke rumah-rumah mereka sungguh kontradiktif dengan perlakuan pemerintah pada pengusaha-pengusaha raksasa. Para pengusaha yang juga memiliki kewajiban pajak justru banyak mendapat kemudahan. Dikutip dari cnbcindonesia.com pada 15 Februari 2024 lalu misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Tak hanya itu, dengan alasan untuk menarik investasi dari para pemilik modal, dikutip dari menpan.go.id, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang perubahan PMK Nomor 130/PMK.010/2020 dimana fasilitas tax holiday diperpanjang hingga akhir Desember 2025.

Kebijakan dengan pengejaran pajak pada rakyat nyata berbeda dengan perlakuan pemerintah pada para pengusaha. Padahal rakyat telah hidup susah dengan banyaknya potongan pajak, sementara pengusaha justru banyak mendapat keringanan pajak. Mirisnya lagi hasil pajak yang menjadi modal utama pemasukan negara untuk biaya pembangunan tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat.

Pajak telah menjadi beban tersendiri dalam kehidupan rakyat. Sistem kapitalisme menjadikan pendapatan pokok negara dari pajak, dimana rakyat semakin terbebani. Negara sangat bergantung dari pajak negara.

Menjadi alasan yang kuat bilamana terjadi macetnya pembangunan ataupun minimnya pelayanan yang diberikan kepada rakyat adalah akibat dari tidak taatnya rakyat membayar pajak. Padahal, faktanya sebagian besar pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak banyak memberi pengaruh nyata pada nasib rakyat. Rakyat dipaksa hidup susah dengan berbagai potongan pajak. Padahal negara gagal menjamin kesejahteraan bagi setiap individu rakyatnya.

Inilah fakta kehidupan dalam sistem Kapitalisme. Sistem yang berasakan sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan ini yang telah gagal membawa kebaikan bagi umat manusia. Dalam sistem Islam pasalnya aturan ini diserahkan pada akal manusia yang lemah. Alhasil, aturan yang berlaku justru menguntungkan segelintir pihak yakni para Oligarki. Sedangkan mereka yang tidak mempunyai modal dan kekuasaan akan tersingkir, bahkan menjadi objek eksploitasi.

Persoalan pajak ini menggambarkan tidak berfungsinya negara sebagai pengurus rakyat. Negara hanya menjadi pelayan korporasi. Bahkan ditengah kenaikan pajak yang terus terjadi dan mengejar para penunggak pajak, rakyat dihadapkan pada fakta korupsi yang tiada habisnya. Tentu ini menyakiti rakyat. Pajak yang diharapkan dapat memberikan kemaslahatan rakyat justru terhalang oleh pejabat yang korup.

Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam bingkai negara Islam yang disebut Khilafah. Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak sumber. Namun, pajak bukan menjadi sumber pemasukan wajib dan utama. Pemasukan ini mendukung negara dalam mewujudkan kesejahteraan Hakiki.

Salah satu struktur pemerintahan negara Khilafah yakni adanya Baitul Mal. Fungsi baitul mal yaitu menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak menerimanya. Pendapatan Baitul Mal terbagi menjadi tiga pos. Pertama, pos fa’i dan kharaj. Pos ini bersumber dari ghanimah, anfal, fa’i, kharaj, jizyah dan pajak (dharibah).

Kedua, pos kepemilikan umum. Yang termasuk kepemilikan umum adalah sumber daya alam (SDA). Seperti SDA minyak dan gas, listrik, pertambangan, sungai, laut, perairan, mata air hutan dan padang (rumput gembalaan).

Ketiga, pos sedekah. Pos ini menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat. Seperti zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian, zakat ternak sapi, unta dan kambing. Terkait pajak pada pos pertama yakni fa’i dan kharaj. Negara hanya memungutnya pada saat tertentu saja yakni saat negara sedang kekurangan karena bencana atau wabah, itupun dikenakan pada orang kaya (aghniya) saja.

Khilafah juga menjamin kesejahteraan rakyatnya berupa kemudahan akses pemenuhan kebutuhan pokok dan sistem upah yang manusiawi sehingga rakyat hidup sejahtera bahkan untuk kebutuhan dasar berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan dipenuhi negara secara gratis melalui dana dari pos kepemilikan umum yang jumlahnya sangat besar.

Berbeda dengan negara dengan penerapan sistem Kapitalisme, yang justru banyak menetapkan pungutan pada rakyat. Negara dengan penerapan Islam justru menjalankan fungsi pengurusan-pengurusan rakyat (ra’awiyah), sehingga menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan sistem upah yang manusiawi sehingga rakyat hidup sejahtera tanpa pemungutan pajak.

WalLaahu a’lam