Jelang Pilkada, PMII Kota Tasikmalaya Bentuk Satgas Anti Money Politic

0
238

Keterangan Foto : Agus Salim Saputra, Ketua Tim Satgas Anti Money Politic PMII Kota Tasikmalaya

Pewarta : Tono Efendi

Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,-
Satgas Anti Money Politic PMII Kota Tasikmalaya, Minggu (24/11/2024) pagi menggelar Apel Siaga yang dilaksanakan di Gedung Sekertariat PC PMII Kota Tasikmalaya.

Kegiatan Apel Siaga Satgas ini di pimpin langsung oleh Ketua Satgas Agus Salim Saputra. Dalam amanatnya, Agus menyampaikan bahwa sebagai anak muda dan sebagai aktivis PMII serta generasi penerus bangsa harus peka terhadap persoalan sosial, seperti dalam momentum pilkada hari ini, kita harus ikut serta dan mengambil peran di manapun itu sesuai dengan kapasitas nya.

Dalam apel tersebut Agus juga menyampaikan, sebagai aktivis PMII mempunyai peran penting dalam suksesi pilkada serentak 2024 ini.

“Oleh karena itu, dengan digelarnya Apel Siaga ini untuk memberikan pengarahan kepada seluruh kader PMII se-Kota Tasikmalaya untuk mengawasi sekaligus mencegah bahkan melaporkan ketika ada kegiatan atau praktik money politik,” ujarnya.

Masih kata dia, hasil temuan dari kader PMII Kota Tasikmalaya akan di kaji bersama sebelum temuan ini di laporkan kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Bahkan ia juga mengungkapkan bahwa salah satu upaya untuk merawat demokrasi, jangan sampai demokrasi kita di Kota Tasikmalaya ini di ciderai oleh orang-orang yang haus akan kekuasan yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan, tidak bisa kita pungkiri bahwa kecurangan dalam bentuk apapun bisa terjadi dalam politik, dalam proses tahapan pilkada ini sudah banyak temuan terkait pelanggaran yang di lakukan oleh masing-masing calon Walikota, dari mulai berkampanye melibatkan anak yang mana dalam peraturan itu tidak di perbolehkan, berkampanye menggunakan fasilitas Pendidikan, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan melibatakan ASN itu juga di larang, bahkan kampanye menggunakan rumah ibadahpun juga di lakukan padahal itu sudah di atur dalam PERKPU No 13 tahun 2024.

“Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa ketika seseorang ingin berkontestasi dalam pilkada harus mempunya cost politic yang sangat besar, namun terkadang cost politic itu hanya menjadi sebuah alibi saja, sejatinya yang mereka sebut cost politic itu adalah modal mereka untuk membeli suara pemilih dan tindakan itu mengesampingkan nilai-nilai demokrasi, ide gagasan, visi misi yang mereka bawa dan menjadi faktor terjadinya korupsi.
Kita ketahui bersama dalam momentum pilkada ini semua kontestan mempunyai potensi untuk melakukan kegiatan praktik money politic,” ungkap Agus.

Maka dari itu, PMII kini membuat Satgas Anti Money Politic untuk mencegah adanya kecurangan dalam bentuk pembelian suara pemilih atau praktik money politic.

“Kami juga mengajak Masyarakat Kota Tasikmalaya untuk Bersama-sama mencegah kehancuran Kota Tasik yang di akibatkan oleh praktik money politic, karena ketika hal demikian terjadi maka akan berdampak besar terhadap terhambatnya kemajuan Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.