Oleh : Susi Trisnawati
Pupuk bersubsidi pupuk berkwalitas yang disediakan Pemerintah dengan harga yang lebih murah dari harga pasar yang bertujuan untuk mengurangi beban para petani, meningkatkan hasil pertanian mereka. Namun, dalam implementasinya, distribusi pupuk bersubsidi sering kali menjadi ladang korupsi. Modus penggelapan mencakup pengalihan pupuk ke pasar gelap, pemalsuan data penerima, hingga penimbunan untuk dijual dengan harga tinggi.
Ini faktanya dimana Polisi berhasil membongkar penggelapan pupuk bersubsidi sebanyak 40 ton di wilayah Kabupaten Bandung. Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo tersangka yaitu SS memanipulasi data distribusi pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung. Oleh tersangka justru pupuk di jual keluar wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kabupaten Garut.
Situasi yang sulit dan kondisi ekonomi pailit saat ini, sudah pasti yang namanya penggelapan, korupsi sering terjadi, apa saja di korupsi, begitupun dengan pupuk bersubsidi ini, yang merupakan tindakan kejahatan serius yang merugikan petani, negara, dan masyarakat luas. Dibutuhkan upaya kolaboratif antara pemerintah, petani, dan masyarakat untuk mencegah praktik ini agar program subsidi benar-benar mencapai sasaran. Dengan penanganan yang tepat, distribusi pupuk bersubsidi dapat kembali menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
Penggelapan pupuk bersubsidi menjadi salah satu masalah serius dalam sektor pertanian di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan petani kecil yang bergantung pada pupuk bersubsidi untuk mendukung produktivitas hasil panen mereka, tetapi juga mengancam keberlangsungan program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. Selain karena untuk keuntungan finansial lemahnya sistem saat ini, sistem kapitalisme sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan, dan negara, sehingga rendahnya pengawasan serta sanksi. Untuk mencegah hal ini, perlu adanya penguatan sistem distribusi, penegakan hukum yang tegas, dan transparansi data penerima pupuk bersubsidi.
Sedangkan dalam sistem pemerintahan Islam atau Khilafah yang hadir dengan visi riayah suunil ummah (mengurusi urusan umat), maka implementasinya benar-benar berorientasi kemudahan, kecepatan, dan kekomprehensifan dalam mengurusi urusan rakyat. Tidak boleh ada urusan rakyat yang tidak tertangani atau lambat, dan ribet penyelesaiannya. Visi mengurusi rakyat, diwujudkan oleh Khilafah dengan bentuk kekuasaan politik yang bersifat sentralistis dengan pengambilan kebijakan terpusat di pundak khalifah.
Sentralisasi kekuasaan ini akan melahirkan kebijakan yang efektif, cepat, dan terkoordinasi dengan baik. Sementara itu, berbagai departeman yang dibentuk untuk mengurusi berbagai sektor kehidupan rakyat tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, tetapi hanya sebagai pelaksana saja.
Sedangkan terkait aspek administratif Khilafah menganut model desentralisasi sehingga urusan rakyat sampai tingkat yang paling bawah, seperti kecamatan dan desa akan cepat teratasi. Kemampuan sistem administrasi Khilafah mewujudkan pelayanan terbaik dan cepat bagi seluruh rakyat dikarenakan berpijak pada tiga prinsip penting. Pertama, kesederhanaan aturan karena akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sedangkan aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan. Kedua, kecepatan dalam pelayanan karena hal itu akan mempermudah orang yang memiliki keperluan. Ketiga, pekerjaan itu ditangani oleh orang yang mampu dan profesional. Khilafah solusi dunia, solusi segala permasalahan yang ada, Sistem Pemerintahan Islam Rahmat bagi seluruh alam. Wallohu ‘alam bishshawab.
