Oleh : Sumiati
Lagi-lagi kasus narkoba terjadi. Kali ini polisi berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan elit yang berada di Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dijadikan sebagai pabrik jaringan narkoba internasional. Dilansir dari kompas.com (13/12/2024). Penggerebekan dilakukan pada hari Rabu (11/12/2024) siang.
Peristiwa ini mengagetkan warga sekitar, mereka tidak menyangka kalau lingkungan dimana tempat mereka tinggal dijadikan sebagai sarang pembuatan barang haram.
Kasus terungkapnya lokasi pabrik pembuatan narkoba di kawasan “elit” ini semakin menguatkan, peruntuntukan kawasan tersebut memang bukan untuk masyarakat, melainkan untuk para oligarki yang memanfaatkan “keluguan” Pemda setempat hingga berikan ijin pembangunan kawasan tersebut. Hal ini juga menggambarkan kepada kita bahwa jaringan narkoba saat ini semakin dahsyat.
Kejahatan narkoba ini menyebabkan kerusakan yang dahsyat, terutama dikalangan generasi muda. Tetapi sudah kita ketahui bersama bahwa peredaran barang haram ini tidak bisa di putus. Aparat penegak hukum yang seharusnya memberangus malah ikut terlibat sebagai pengguna, pengedar, bahkan bandar.
Mengguritanya narkoba di pasar internasional dikarenakan bisnis ini sangat menggiurkan bagi para pengedarnya. Bagi mereka yang ingin cepat kaya bisnis ini menjadi pilihan yang tepat tanpa melihat akibat buruk yang dihasilkan. Standar perbuatan bukan dilihat dari halal atau haram melainkan adanya asas manfaat.
Hukuman yang diberikan kepada para pelaku baik pengguna, pengedar maupun bandar narkoba tidak menjadikan efek jera meskipun Polri sudah bekerja dengan baik. Contohnya pengguna narkoba hanya diberikan hukuman dengan rehabilitasi tanpa dipidana, bahkan yang terbaru para narapidana kasus narkoba diberikan asimilasi atau keringanan hukuman. Jadi, sangat pantas kalau kasus narkoba semakin menggurita. Inilah kehidupan dalam sistem kapitalisme yang rusak dan merusak. Dengan begitu harus ada solusi untuk bisa memberantas kasus narkoba ini sampai ke akarnya. Maka tidak ada solusi selain kembali kepada Islam.
Islam bukan hanya sekedar agama tapi juga seperangkat sistem dan hukum. Dalam kasus narkoba, Islam memiliki mekanisme yang dapat mencegah dan penanganan yang menyeluruh. Yakni, dengan melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan individu di lingkungan keluarga dan masyarakat. Untuk mewujudkannya sistem pendidikan harus berasaskan akidah Islam.
Adanya amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk pengontrolan dan pengawasan supaya masyarakat tidak terjerumus dalam kemaksiatan termasuk narkoba. Masyarakat yang sadar akan bahayanya narkoba akan langsung melaporkan ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar hukum. Karena standar perbuatan dalam Islam adalah halal dan haram bukan asas manfaat sebagaimana dalam sistem kapitalisme.
Islam memiliki sanksi bagi para pelaku kejahatan yang dapat memberikan efek jera. Karena hukum Islam sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan akan sesuai dengan seberapa besar kejahatan yang dilakukan. Sehingga ini akan memutus rantai pengedaran narkoba. Wallahu’alam bishshawab
