Oleh : Reni Juwariyah (Ibu Rumah Tangga)
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Melansir Sejumlah elemen masyarakat mulai turun ke jalan menolak kenaikan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Barang apa saja yang akan dipungut PPN 12%? Lalu apa dampak PPN 12% bagi masyarakat?
Penolakan PPN 12% antara lain dilakukan oleh mahasiswa. Diberitakan Kompas.com, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPN 12% di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara dalam Kapitalis, karena itu pajak satu keniscayaan untuk mensejahterakan rakyat begitu pula beban rakyat semakin berat dengan adanya keputusan dari presiden Prabowo. Demikian pula kenaikan besaran pajak dan beragam jenis pungutan pajak sangat memukul masyarakat yang berpenghasilan rendah dibandingkan masyarakat berpenghasilan tinggi. Hal ini terjadi karena masyarakat yang berpenghasilan rendah menghabiskan sebagian besar dari pendapatan mereka untuk konsumsi kebutuhan pokok. Sebaliknya masyarakat tinggi memiliki kemampuan untuk mengalokasikan sebagian besar uang mereka ke sektor-sektor lain.
Dengan naik nya Pajak Pertambahan Nilai ini sangat memukul konsumsi masyarakat. Harga barang dan jasa akan naik meningkat. Daya beli masyarakat akan menurun. Bagi masyarakat yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari kebijakan ini menjadi pukulan terutama untuk masyarakat menengah kebawah.
Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, maka hakekatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhannya akan berbagai layanan yang dibutuhkan. Artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Dan dalam sistem Kapitalisme negara hanya berperan sebagai fasilator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal, rakyat biasa akan terabaikan. Rakyat menjadi sebagai sasaran berbagai pungutan yang bersifat wajib yang konsekuensi posisinya sebagai warga negara.
Pungutan jelas menyengsarakan rakyat, karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat. Mirisnya banyak kebijakan yang memberikan keringanan pada pengusaha, dengan alasan untuk meningkatkan investasi pengusaha bermodal besar. Asumsinya investasi akan membuka lapangan kerja untuk rakyat padahal faktanya tidak seperti itu. Bebagai lapisan masyarakat, mulai buruh sampai akademisi menolak kebijakan kenaikan PPN. Ada berbagai alasan yang disampaikan, termasuk kenaikan pajak akan menurunkan inovasi teknologi. Namun pemerintah tetap menaikan PPN per 1 januari 2025 meski banyak yang menandatangani petisi menolak PPN.
Islam memandang pajak sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara, itupun hanya dalam kondisi tertentu dan hanya kalangan tertentu yang di wajibkan membayar pajak. Islam memiliki sumber pendapatan yang banyak dan beragam, dan dengan pengaturan sistem politik ekonomi islam, khilafah akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Islam juga menetapkan penguasa sebagai rain dan junah, dan mengharamkan penguasa menyentuh harta rakyat. Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk di kembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum dan layanan untuk memudahkan hidup rakyat.
Wallahu a’lam bissawab.
