Longgarnya Aturan Perijinan Membangun Gudang Di Kota Tasik “Bangun Dulu, Ijin Belakangan”

0
434

Pewarta : Tono Efendi

Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,-Longgarnya sebuah aturan membangun sebuah Gudang di Kota Tasikmalaya, rasanya bukan isapan jempol belaka. Kesan buruk “Bangun dulu bangunan gudang, Ngurus Ijin bisa belakangan” kayanya istilah tersebut sudah jadi tradisi di Kota ini dan bahkan akan menjadi preseden buruk kedepannya jika lemahnya tim Pengawas dan Pengendalian Kota Tasikmalaya tidak segera bertindak.

Padahal jika menengok kebelakang tidak sedikit beberapa kasus gudang gudang belum kantongi ijin, terang terangan nekat beroperasi. Bahkan kasus gudang yang berkedok memproduksi air mineral kemasan di Jl.Letjen Mashudi, Cibeureum Kota Tasikmalaya, sempat viral dan jadi trending topik nasional, digrebek petugas Polda Jabar ternyata gudang tadi dijadikan pabrik pembuatan narkoba yang memproduksi lebih dari 1,5 juta pil Trihexyphenidyl per bulannya, dan kasusnya kini ditangani Polda Jabar.

Dari pantauan Koran Sinar Pagi di lapangan, Senin (6/1/2025), beberapa Gudang atau lahan yang sudah di bangun diantaranya di wilayah Jl.Gubernur Swaka, Cibereum Kota Tasikmalaya, tidak sedikit beberapa gudang yang sudah dibangun diduga belum mengantongi ijin.

Seperti sebuah bangunan gudang yang terkesan mencurigakan, menjorok kedalam dari Jl.Gunernur Swaka / Jl.Swaka Layung No.4 RT.005/005 Kelurahan Mangkubumi (Sebrang ruko Gudang Mas Textile), dimana gudang yang diperkirakan seluas 50 bata yang dikelilingi benteng, dan ada beberapa pegawai buruh sedang melakukan kegiatan di sinyalir tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang.

Hal ini terbukti, tidak terlihat adanya papan nama atau informasi terkait izin pembangunan yang seharusnya dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan benteng untuk gudang ini tidak melalui prosedur yang semestinya, seperti pengajuan izin mendirikan bangunan IMB/PBG yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik tempat pembangunan. Masyarakat sekitar pun merasa resah karena mereka khawatir suatu saat dapat menimbulkan masalah lingkungan atau berdampak negatif terhadap infrastruktur setempat.

Hal ini mengundang pertanyaan, apakah rencana pembangunan gudang ini telah melalui proses pengawasan dan evaluasi yang sesuai dengan standar yang ditentukan?

Jika terbukti melanggar aturan, pemilik bangunan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah tentang pembangunan dan perizinan.

Saat disambangi wartawan ke Lokasi, Pemilik lahan Gudang bernama Iwan warga Sambongpari, ketika di konfirmasi yang bersangkutan tidak ada dilokasi. Bahkan pesan yang dititipkan kepada pegawai buruh gudang hingga berita ini di turunkan belum memberikan keterangan.

Namun menurut Mang Asep, yang mengaku ngaku masih kerabatnya mengatakan, jika Gudang yang sudah dibangun itu awalnya akan pakai untuk gudang sembako, namun katanya tidak jadi.

“Awalnya gudang ini akan di pakai untuk sembako, namun tidak jadi, rencana akan dipakai garasi kendaraan,” kata Mang Asep kepada wartawan.

Bahkan mang Asep mengakui, menurut pemilik lahan, pihaknya baru sebatas membuat benteng pembatas, belum dibangun untuk gudang.

“Soalnya belum tahu dan belum terpikirkan mau di pake apa Ini, kalau dibuat gudang belum ada biayanya. Nanti kalo sudah ada biaya baru akan mengajukan perijinan, dan orang yang akan membuat segala urusan dokumen perijinan sudah ditunjuk oleh orang sini,” ujar mang Asep.

Dari beberapa kejadian sebelumnya, dan beberapa kasus gudang yang sering disalah gunakan dalam peruntukannya, Masyarakat berharap agar aparat berwenang seperti Tim Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) dari Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Indag hingga Satpol PP segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.