Terkait Dampak Lingkungan, Komisi II DPRD Kab.Sukabumi Gelar Rapat Kerja Bersama Perusahaan Tambang

0
300

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sukabumi. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama mitra kerja dan perwakilan perusahaan tambang di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/1/2025), yang turut dihadiri 16 perusahaan tambamg

Disebutkan Hamzah, agenda utama rapat paripurna tersebut adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 terkait pengelolaan tambang di Sukabumi.

“Kami menegaskan, rakyat Sukabumi tidak boleh dirugikan oleh tambang illegal. Ini menjadi perhatian utama kami,” ujar Hamzah, politisi PKB.

Diungkapkan bahwa dari total 96 tambang di Sukabumi, hanya 46 yang memiliki izin, sementara sisanya, sekitar 50 tambang, beroperasi secara illegal atau belum memperpanjang izin. Terlait hal ini Hamxah memastikan tidak ada toleransi terhadap tambang tanpa izin.

“Kami akan rekomendasikan tambang illegal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak tegas, mulai dari penutupan hingga proses hukum. Tidak ada ruang bagi pelanggaran di Sukabumi,” tegasnya.

Hamzah juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat proses perpanjangan izin bagi perusahaan tambang yang memenuhi syarat, sekaligus memastikan tambang yang berizin tetap menjalankan tanggung jawabnya.

Berkaitan dengan dampak lingkungan, Hamzah menekankan pentingnya evaluasi terhadap perusahaan tambang, baik yang berizin maupun ilegal.

“Tambang yang berizin harus memperhatikan lingkungan, melakukan reklamasi, melibatkan masyarakat, dan memprioritaskan jasa lingkungan. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan tanpa tanggung jawab,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait dengan ketidakhadiran perusahaan tambang dalam rapat tersebut, pihak DPRD Kabupaten Sukabumi berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang yang tidak menghadiri rapat kerja.

“Perusahaan yang tidak hadir hari ini akan kami datangi langsung. Ini wujud komitmen kami memastikan tambang berjalan sesuai aturan,” kata Hamzah.

Dengan langkah tegas ini, DPRD berharap aktivitas tambang di Sukabumi dapat lebih bertanggung jawab dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.