Pewarta : Redaks/Wisnu S
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar mengatakan kami terima pengaduan dari para Kepala Sekolah terkait penjualan paksa whiteboard.
“Kami sarankan kepada para kepala sekolah menolak untuk tidak membeli whiteboard tersebut. Karena harga dan manfaatnya juga tidak sesuai dengan kependidikan,”ujar Cecep, kepada media, Kamis (6/3/2025)
Selanjutnya Cecep menuturkan kalau ini terstruktur berarti ada yang menggerakan atau mengkondisikan. Oleh karena itu saya sarankan kepada pihak sekolah jangan membeli dan wajib menolak karena harus sesuai RAKS sekolah.
“Whiteboard yang ditawarkan berukuran 100 cm x 120 cm dengan harga per unitnya Rp1,3 juta, padahal di marketplace dan toko alat tulis kantor hanya berkisar Rp400-500 ribu. Ini perlu kita selidiki jangan sampai ada yang mengkondisikan, “tandasnya.
Sebelumnya beredar informasi di Kabupaten Bandung tentang penjualan papan informasi sejenis whiteboard dengan harga yang fantastis diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah Kepala Sekolah yang mengaku ada pemaksaan jual papan informasi tersebut. Harga yang tidak wajar serta ketidakjelasan sumber barang menjadi alasan utama keluhan mereka.
“Papan informasi atau whiteboard tersebut dikirim ke sekolah-sekolah dan dipaksa harus dibeli oleh pihak sekolah. Ini namanya jual deudeut,”ujar Kepala Sekolah yang tidak dapat disebutkan namanya.
Hal serupa dikeluhkan juga oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang mengatakan bahwa skema distribusi whiteboard ini mewajibkan sekolah membeli berdasarkan jumlah siswa.
“Jika sekolah memiliki 100 siswa, harus membeli satu unit, 200 siswa dua unit, dan seterusnya. Hal ini membuat kami keberatan. Selain harganya tidak masuk akal, fungsinya juga tidak terlalu penting. Kami lebih membutuhkan anggaran untuk pengadaan buku ketimbang whiteboard,”pungkasnya.
