Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 pada Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/03/2025), dengan agenda penting, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Secara bergantian, pimpinan fraksi atau juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan terkait usulan perubahan tersebut.
Dalam paparannya, Fraksi Golkar dan PAN berharap agar komisi atau panitia khusus (Pansus) bersama tim pemerintah daerah dapat bersikap objektif dalam menyikapi dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Fraksi ini juga menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi sebagai prioritas utama dalam pembahasan Raperda.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi harapan fraksinya, diantaranya menginginkan BPR tumbuh mandiri dan menjadi kebanggaan daerah. Lebih jauh lagi.
Fraksi Gerindra juga mendorong agar BPR bertransformasi menjadi BPR Syariah, karwna dinilai lebih inklusif dan selaras dengan visi-misi Kabupaten Sukabumi yang religius dan menekankan keberkahan.
Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar perubahan nomenklatur BPR diperluas, bahkan menjadi Bank Pembangunan Daerah dengan tujuan untuk memperluas segmentasi pasar dan memberikan BPR alat yang lebih kuat untuk bersaing dengan bank lain.
Sementara Fraksi PKB dalam paparannya yang disampaikan Aang Erlan Hudaya menyoroti empat poin penting yang menjadi perhatian fraksi PKB, berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keempat point tersebut meliputi, Pentingnya peningkatan tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel seiring dengan transformasi ini. Kemudian, Akses Layanan Keuangan untuk UMKM, selanjutnya, Kajian Mendalam dan Mitigasi Risiko dan Penguatan Modal dan Dana.
Sedangkan Fraksi PKS yang disampaikan Ai Sri Mulyati, mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan, evaluasi komprehensif terhadap Perumda BPR Sukabumi agar tujuan pembentukan PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi dapat tercapai secara optimal.
Selain itu PKS menyampaikan poin, Profesionalisme dan Kompetensi SDM, Peningkatan Penerimaan Daerah, Transformasi Menjadi BPR Syariah.
Dengan ini, PKS berharap perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian daerah dan masyarakat.
Pantauan jalannya rapat paripurna, pandangan umum dilanjutkan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.













