Kalau Semua Tahapan Upaya Hukum Sudah Ditempuh, Tapi Tidak Legowo Menerima Putusan Akhirnya, Mau Dibawa Kemana Hukum Kita?

0

Pewarta: Winsati Melida
(Koran SINAR PAGI), Perjuangan panjang luar biasa yang telah ditempuh oleh dua kubu yang berseberangan, yaitu antara ahli waris (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur dengan ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud. Ke duanya sama-sama berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam perkara sengketa tanah. Sejak mulai diajukannya gugatan pada tahun 2011 di Pengadilan Negeri Bale Bandung sampai dengan sekarang sudah masuk tahun ke empat belas.

Luar biasanya perjuangan hukum dalam perkara ini, semua tahapan proses hukum yang berlaku pada sistem peradilan di negeri ini sudah ditempuh, tanpa terlewatkan satu tahapanpun. Dimulai dari gugatan yang diajukan Handi Burhan bersaudara selaku ahli waris (alm) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur dalam Perkara Perdata No. 39/Pdt.G/2011/PN.BB, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung (PNBB), yang berakhir dimenangkan oleh pihak penggugat yaitu Ahli Waris (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur.

Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, maka pada tahun 2012 para tergugat, ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan perkara No. 159/PDT/2012/PT.BDG dan bandingnya berhasil dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Merespon putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari para tergugat, maka pada tahun 2013 ahli waris (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI (MA) dengan perkara No. 458 K/Pdt/2013 dan kasasi pun dikabulkan oleh MA.

Dengan turunnya Keputusan Mahkamah Agung RI, yang mengabulkan kasasi, maka otomatis perkara dimenangkan kembali oleh ahli waris (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur dan sampai inkrah tidak ada upaya PK.

Upaya Hukum Lain

Tidak berhenti sampai disana, ternyata upaya hukum lain pun ditempuh ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud. Pada tahun 2015, ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud menggugat pihak lain atas objek yang sama (gugatan pengesahan 2 AJB) dengan perkara perdata No. 201/Pdt.G//2015/Pn.Blb. dan putusan VERSTEK (subjek, objek dan bukti sudah dibatalkan oleh kasasi dengan perkara No.458 K/Pdt/2013).

Kemudian pada tahun 2016 ahli waris dari (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur atas inisiatif pengacaranya melalukan upaya VERZET terhadap putusan VERSTEK perdata No. 59/Pdt.Plw/2016/Pn.Blb. dan diputus NO atau putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. NO merupakan singkatan dari Niet Ontvankelijke Verklaard

Melaksanakan Putusan Masing-masing

Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 masing-masing pihak melakukan proses pelaksanaan terhadap putusan masing-masing.

Pada tahun 2017 ahli waris dari (Alm) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur mengajukan permohonan eksekusi atas perkara Perdata No. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. No. 159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458K/Pdt/2013 Jo. No. 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, Proses Eksekusi sudah sampai tahap SITA EKSEKUSI, tinggal pelaksanaan Eksekusi Pengosongan, akan tetapi terhalang oleh putusan VERSTEK No. 33/Pdt.Eks/Put/2017/Pn.Blb Jo. No. 201/Pdt.G/2015/Pn.Blb Jo. No. 59/Pdt.plw/2016/Pn.Blb.

Pada tahun yang sama, ahli waris (Alm) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud pun mengajukan permohonan eksekusi atas perkara No.33/Pdt.Eks/Put/2017/Pn.Blb Jo. 201/Pdt.G/2015/Pn.Blb Jo. No.59/Pdt.Plw/2016/Pn.Blb. Proses Eksekusi putusan sampai tahap teguran/aanmaning. (tidak ditindak lanjuti ke tahap berikutnya).

Derden Verzet

Pada Tahun 2021 Ahli Waris dari (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur melakukan upaya Derden Verzet (Gugatan Perlawanan pihak ketiga) dengan perkara Derden Verzet No.58/Pdt.PLW/2021/Pn.blb, terhadap Para Ahli Waris dari (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud di Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung, atas pelaksanaan Putusan Perkara Perdata No.33/Pdt.Eks/Put/2017/Pn.Blb Jo. No.201/Pdt.G/2015/Pn.Blb. Hasilnya N-O dengan alasan perkara eksekusi No.33/Pdt.Eks/Put/2017/Pn.Blb Jo. No.201/Pdt.G/2015/Pn.Blb Jo. No.59/Pdt.Plw/2016/Pn.Blb, eksekusinya dilaksanakan dengan penyerahan pada tanggal 13 Maret 2019.

Pada faktanya di cek di buku jurnal juru sita belum ada pelaksanaan eksekusi penyerahan pada Perkara Perdata No.33/Pdt.Eks/Put/2017/Pn.Blb Jo. No.201/Pdt.G/2015/Pn.Blb, melainkan prosesnya baru sampai tahap teguran/aanmaning.

Upaya Hukum “Jurus Pamungkas”

Sebagai upaya hukum terakhir sebagai “Jurus Pamungkas”, yaitu Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak para termohon eksekusi terhadap Perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. No.159/Pdt/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, pun ditempuhnya.

Pada 9 Desember 2022, memori permohonan PK dari ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud masuk ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Disusul pada 26 Desember 2022, kontra memori PK dari Ahli Waris dari (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur juga masuk ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kemudian pada 13 Januari 2023, berkas memori permohonan PK dan berkas kontra memori PK dikirim oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung ke Mahkamah Agung RI. Dan pada 03 April 2023, berkas telah diterima Mahkamah Agung dan terdaftar dengan register No. 312 PK/PDT/2023.

Pada 12 Juni 2023, Putusan Mahkamah Agung atas PK dari ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud alias para termohon, terhadap perkara perdata No. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. No. 159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No. 458K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, dengan register perkara No. 312 PK/PDT/2023, dengan putusan permohonan PK dari para termohon eksekusi hasilnya DITOLAK oleh Mahkamah Agung RI.

Maka lengkap sudah semua tahapan upaya hukum ditempuh oleh kedua kubu yang berseteru, karena setelah PK tidak ada lagi upaya hukum lain. Tapi dengan ditolaknya permohonan PK dari ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud oleh Mahkamah Agung RI, berarti putusan akhir dalam perkara ini dimenangkan oleh ahli waris (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur.

Dalam perkara No. 39/Pdt.G/2011/PN.BB, ini, Handi Burhan ahli waris dari (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur, selaku penggugat sengketa atas kepemilikan sebidang tanah Hak Milik Adat seluas ± 9200 m² (Sembilan ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Persil no. 112 C Desa Kohir/Kikitir No. 975 yang tercatat atas nama pemegang hak milik Ny. Oce Rumhasih dan H. Mansur.

Sedangkan para tergugat/termohon eksekusi terdiri dari Ny. Djubaedah dkk, sebagai ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud sebagai tergugat 1, Amin tergugat 2, Drs. Kosasih tergugat 3, Siti Komariah tergugat 4, M. Ridjkan tergugat 5, Muhamad Sidik al. Rudi tergugat 6, Iwan Sabastian tergugat 7, Sri Suhartini tergugat 8, dan YAYASAN “BINA MUDA” tergugat 9.

Selanjutnya Asep Husni Hafid dkk sebagai turut tergugat 1 sampai dengan nomor 38, para penyewa turut tergugat/turut termohon eksekusi, yang didalamnya no.19 adalah Asep Muharam sebagai penyewa kepada Pihak Ny. Djubaedah sebagai tergugat 1.
Ny. Djubaedah ahli waris (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud yang menguasai harta peninggalan (Alm) Ny. Oce Rumnasih dan H.Mansur, yang merupakan hak para ahli waris yang sah atas Tanah Hak Milik Adat Persil No. 112 C Kelas III D Kohir 975, seluas 9200 M2,yang sekarang tinggal seluas 7291 M2;
Dasar penguasaan tanah oleh Almarhum A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud yang sekarang diteruskan penguasaannya oleh para Ahli waris sebagai (Tergugat 1) / Termohon Eksekusi I adalah adanya :

Pertama, Surat Jual Beli di atas segel tertanggal 26 Agustus 1960 jual beli antara Ahjadi Tabri dengan Apud Kurdi persil 112 Blok Tenjolaya Kelas III luas 0,805 Ha dan juga adanya bukti ;
Kedua, Surat Jual Beli diatas segel tertanggal 10 November 1971 antara Tajudin Apud membeli sebidang tanah Adat persil 113 D III seluas 100 tumbak atau seluas 1400 m2 terletak di Blok Tenjolaya dari Sayuti;

Bahwa dengan adanya penguasaan berdasarkan surat segel tertanggal 26 Agustus 1960 dan Surat Jual Beli diatas segel tertanggal 10 November 1971, semasa hidupnya almarhum Apud Kurdi telah menguasai menjual dan menyewakan tanah obyek sengketa sejak tanggal 26 Agustus 1980.

Sebelum Digugat Ke Pengadilan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB (Alm.) A. Ahmad alias Apud Kurdi alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud dengan para Akhli Waris (Alm.) Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansyur, sebelumnya telah melakukan perdamaian yaitu :
Pertama, para ahli waris (Alm) Apud Kurdi (para tergugat I) telah mengakui bahwa tanah obyek sengketa adalah milik para ahli waris Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur dan pada waktu itu secara suka rela, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada unsur paksaan dari pihak lain. Apud Kurdi (tergugat I) telah menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para penggugat dengan membuat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah bermatrai cukup tertanggal 18 Agustus 2009;

Kedua, Bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Tanah bermatrai cukup tertanggal 18 Agustus 2009 adalah merupakan bukti yang sah dan sempurna untuk menguatkan bahwa tanah Hak Milik adat persil No. 112 C Kohir 975, seluas 9200 M2, yang sekarang tinggal seluas 7291 M2 di Blok Simpen Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung adalah Hak Milik para penggugat sebagai para ahli waris Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur.

Ketiga, Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah para ahli waris waris Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur telah memberitahukan kepada warga yang mengusai dan menempati tanah tersebut dengan cara mensosialisasikan penyerahan tersebut dilingkungan obyek sengketa sesuai dengan Berita Acara sosialisasi tanggal 27 Agustus 2009, yang pada waktu itu dihadiri oleh salah seorang ahli waris (Alm) Apud Kurdi (tergugat I) yaitu (Popon Aisyah dan Aan Hasanah).

Setelah Berperkara Di Pengadilan

Fakta Persidangan;
Berdasarkan pertimbangan hukum Bahwa Pertimbangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 28 Nopember 2014 Nomor: 458.K/Pdt/2013 yaitu bukti-bukti dari para Tergugat I yaitu:

Pertama, Tidak ada satu buktipun bahwa almarhum Apud Muftio alias Ahmad alias Apud bin H. Kurdi alias Apud KurdiI alias Tajudin Apud alias Ajengan Apud alias Ustadz Apud orang tua Termohon Eksekusi/Para Pemohon PK dapat membuktikan telah membeli tanah persil 112 C D III dari Kohir No. 975 seluas + 9200 m2 dari atas nama Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansyur sebagaimana yang tercantum pula pada Buku Rincikan yang bersesuaian dengan Peta Rincikan bukti P -2 Nomor 14;

Kedua, Tidak ada satu buktipun Jual beli antara (Ahjadi bin Tabri) ataupun Sayuti dengan Ny. Oce Rumnasih – H. Mansur;

Ketiga, Bahwa orang tua para Pemohon PK (Apud Kurdi) memiliki bukti segel jual beli tanggal 26 Agustus 1960, tanggal 25 April 1962 dari Ahjadi bin Tabri dan dari Sayuti tanggal 10 Nopember 1971 persil 112 C II D yang tidak mencantumkan huruf C dan tidak menunjuk pada tanah obyek sengketa (halaman 78) pada putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA tertanggal 05 Januari 2012 Nomor: 39/Pdt.G/2011/PN.Blb.

Pertimbangan Hukum Putusan

Sebagian Pertimbangan hukum Putusan Nomor: 39/Pdt.G/2011/PN.Blb antara lain;

Pertama, Menimbang bahwa, oleh karena ahli waris Apud Kurdi sebagai Para Tergugat I telah terbukti tidak mempunyai hak atas objek sengketa maka perbutan Tergugat 2 s/d 9 yang menguasai objek sengketa karena memperolehnya dari Para Tergugat I atau memperolehnya dari Pihak lain yang memperolehnya dari Para Tergugat I, adalah merupakan Perbuatan melawan hukum;

Kedua, Menimbang bahwa, oleh karena penguasaan objek sengketa oleh para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum maka petitum penggugat yang menyatakan Jual Beli atas sebagian tanah Hak Milik Adat Persil 112 C Kohir 975, seluas 9200 m2 terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung antara Apud Kurdi dengan Tergugat 2 s/d Tergugat 9 berdasarkan Akta Jual Beli an. M. Rahmat; Akta Jual Beli an. M. Hendi; Akta Jual Beli an. Drs, Kosasih; Akta Jual Beli an. M. Sidik; Akta Jual Beli an Sri Suhartini; Akta Jual Beli an Bina Muda; Akta Jual Beli an Mohamad Ridjkan; Akta Jual Beli an Amin dan; Akta Pembagian Hak Pembagian Hak Bersama No. 977/2007 an. Siti Komariah.
Adalah tidak sah, cacat dan batal demi hukum atau setidak- tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum beralasan hukum untuk dikabulkan; Dalam Pokok Perkara:
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2011/PN.Blb yang amarnya menyatakan :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli waris yang sah dari Alm. Ny. Oce Alm. H. Mansur;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian terhadap Para Penggugat;
4. Menyatakan Tanah Hak Milik Adat Persil 112 C Kohir No. 975 Kelas III. D seluas + 9200m2 yang sekarang tinggal seluas + 7291 m2 telah dikurangi dengan tanah yang telah dijual oleh Para Ahliwaris yang sah dari Alm, Ny. Oce dan Alm. H. Mansur kepada H. Bisri yaitu seluas + 1300 dan kepada Kiki, Firmansyah, Muhid, Odo, Cicih, Ita Karnita seluas + 609 m2 yang terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung adalah milik Para Penggugat;
5. Menyatakan Jual Beli atas sebagian tanah Hak Milik Adat Persil 112 C Kohir 975 seluas 9200 m2 terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung antara Apud Kurdi dengan Tergugat 2 s/d Tergugat 9 berdasarkan Akta Jual Beli No. 48/Clk/2001, tertanggal 17 Januari 2001, No.408/Clk/2001, tanggal 2 Juni 2000, No. 675/JB/Kec/1999, tanggal 4 Desember 1999; No. 636/Clk/XI/1999, tanggal 18 Nopember 1999, No.468/1998 tanggal 2 Agustus 1998, No.908/2005, tanggal 12 September 2005, No. 748/2002, tertanggal 5 Nopember 2002, No. 29/CLK/III/2003, dan Akta Pembagian Hak Bersama No. 977/2007, adalah tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Hak Milik Adat Persil No. 112 C, Kohir No. 975 seluas 9200 m2 yang sekarang tinggal seluas + 7291 m2 terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, kepada Para Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat I menghentikan sewa tanah kepada Para Turut Tergugat 5 s/d Turut Tergugat 38;
8. Menghukum Para Tergugat harus untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
Gugatan Dan Perlawanan Uden Rustendi
Terkait Gugatan baru dari Pihak Penggugat Uden Rustendi dalam Perkara No. 91/Pdt.G/2024/PN.Blb; dan Perkara Perlawanan Nomor: 116/Plw.G/2023/PN.Blb yang sebelumnya adalah penyewa rumah (turut tergugat/turut termohon eksekusi) No. 19 adalah Asep Muharam, kemudian selanjutnya mendalilkan sebagai pembeli tanah seluas 58,5 m2 yang tidak memiliki bukti hubungan hukum apapun dengan tanah persil 112C D III Kohir No. 975 seluas + 9200 m2 yang tinggal sisa + 7291 m2 milik Ny. Oce – H. Mansur;

Uden Rustendi juga mengaku sebagai pembeli tanah seluas 58,5 berdasarkan pernyataan Jual beli tanggal 13 Juli 2014 asal pembelian dari Djubaedah dkk. Selain tidak memiliki bukti jual beli yang sah secara hukum juga membeli kepada pihak yang terkalahkan.
Selain itu Uden juga berupaya membuat bukti-bukti baru yaitu surat keterangan tentang tanah tersebut atas nama kepemilikan tanah Ny. Oce-H. Mansur tapi sudah habis dijual beralih kepada A. Ahmad alias Apud Kurdi;

Penggugat juga mengaku sebagai pembeli tanah seluas 58,5 m2 dengan pernyataan Jual beli tanggal 13 Juli 2014, namun pada kenyataannya mengklaim dan memperjuangkan kepentingan Ny. Djubaedah dkk.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa obyek eksekusi tanah Milik adat persil No. 112C Kelas III D Kohir 975, seluas 9200 M2, yang sekarang tinggal seluas 7291 M2 di Blok Simpen Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka masih utuh milik Ny. Oce Rumnasih–H. Mansur yang sekarang adalah para ahli warisnya yang sah sekalipun mendalilkan salah memasukan data karena telah habis dijual.

Bahwa Indonesia Negara Hukum bukan Negara Suka-suka apabila melakukan perbuatan Jual beli hak atas tanah harus sesuai dengan ketentuan PP No. 24 tahun 1997 jo. Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997, dimana dipersyaratkan dalam pasal 76.

Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:312PK/PDT/2023 tanggal 12 Juni 2023 yang amarnya berbunyi Mengadili: Menolak permohonan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali : Para Ahli Waris Dari (Almarhun) A. Ahmad alias A. Ahmad alias Apud Kurdi : 1. Djubaedah, 2. Popon Aisyah, 3. Aan Hasanah, 4. Yayan Novian, 5. Lilim Halimah, tersebut;serta menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua Tingkat Peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan Kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dalam Perkara Nomor: 29/Eks.Pdt/PUT/2017/PN.Blb. jo Perkara Nomor: 39/Pdt.G/2011/PN.Blb Jo. Nomor: 159/PDT.G/2012/PT.Bdg Jo. Nomor : 458.K/Pdt/2013 Jo. Nomor: 312 PK/PDT/2023 tanggal 5 Desember 2023 yaitu terhadap para Termohon dan para Turut Termohon Eksekusi Djubaedah dkk; Sedangkan Uden Rustendi adalah sebagai pembeli tanah sengketa obyek eksekusi dalam perkara Nomor : 39/Pdt.G/2011/PN.Blb yang sebelumnya dari Asep Muharam (Penyewa) sebagai Turut Termohon Eksekusi 19;

Ketika wartawan Koran Sinar Pagi meminta tanggapannya, Handi Burhan mengatakan karena kami sebagai warga negara yang taat hukum. Maka memilih mencari keadilan, memperjuangkan hak-hak para ahli waris melalui jalur hukum, yaitu melalui Pengadilan Negeri. Setelah mengajukan gugatan, berproses dan sekarang sudah memperoleh putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bahkan Putusan Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Lebih lanjut Handi mengatakan sebagai warga negara yang baik setelah menjalankan semua tahapan proses hukum yang berlaku. Apapun keputusannya kita harus legowo menerima putusan akhirnya, kalau tidak mau dibawa kemana hukum kita ini?…

Merasa kecewa, atau merasa tidak puas wajar dan itu manusiawi, apabila pada akhirnya harus menerima putusan yang tidak sesuai dengan harapan.

“Tapi jangan lantas ngatain lembaga pengadilan dan pihak lawan itu dan ini. Seperti dapat kita lihat di jejak digital, saya sampai dituduh mafia tanah segala, padahal saya berjuang di jalur hukum yang resmi” ujarnya.

Menurut Handi, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 312 PK/PDT/2023, tersebut kami ahli waris Ny. Oce Rumnasih dan H. Mansur (alm) telah memperoleh Penetapan Eksekusi yang kedua yaitu Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dalam Perkara Nomor: 29/Eks.Pdt/PUT/2017/PN.Blb. Jo Perkara Nomor: 39/Pdt.G/2011/PN.Blb Jo. Nomor: 159/PDT.G/2012/PT.Bdg Jo. Nomor: 458.K/Pdt/2013 Jo. Nomor: 312 PK/PDT/2023 tanggal 5 Desember 2023; semoga dalam pelaksanaannya nanti berjalan aman, tertib dan lancar harap Handi.

30 Menit Weekend Bersama Jurnalis, Salsabila Alkatiri S.I.Kom Bahas “Karya Jurnalistik Yang Berkualitas Untuk Masyarakat”