Keterangan Foto : Ketua KB FKPPI PC 10.26 Kota Tasikmalaya, Eries Hermawan,S.Kom membacakan pernyataan sikap atas dukungan UU No. 34 Tahun 2024 tentang TNI
Pewarta : Tono Efendi
Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,- Bertempat di Sekretariat KB FKPPI 10.26 Kota Tasikmalaya, Jl Pemuda No 1, Sabtu (29/3/2025) sore tadi, dilaksanakan Pernyataan sikap Dukungan KB FKPPI 10.26 Kota Tasikmalaya atas pengesahan perubahan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Berdasarkan hasil kajian dan diskusi internal organisasi, Ketua KB FKPPI PC 1026 Kota Tasikmalaya, Eries Hermawan,S.Kom didepan para pengurus dan anggotanya, menyampaikan pernyataan sikap Dukungan atas pengesahan perubahan Undang Undang No.34 Tahun 2024 tentang TNI.
Dengan dasar-dasar pemahaman dan keyakinan sebagai
berikut :
1. Kami Faham dan Yakin, bahwa Pemerintah dan TNI tidak akan Dzalim kepada Bangsa dan
Rakyat Indonesia.
2. Kami Meyakini, bahwa UU TNI Tidak akan Membawa Indonesia Menuju Dwifungsi (TNI) ABRI
Era Orde Baru.
3. Kami Meyakini, bahwa Keberadaan TNI di beberapa Lembaga Pemerintah sesuai UU TNI tersebut adalah untuk Memperjelas Pembatasan Peran dan Tugas TNI serta Memiliki Relevansi dengan Tugas-Tugas TNI, khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP) untuk kepentingan Bangsa dan Rakyat Indonesia.
4. Kami Meyakini bahwa Revisi UU TNI tetap sejalan dengan Prinsip Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi, tidak bertentangan dengan Demokrasi untuk Mewujudkan
Penyesuaian Tugas TNI dengan Kebutuhan Strategis Pertahanan Nasional.
5. Kami mengajak kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk bersama-sama menjaga jangan
sampai terjadi disinformasi serta melakukan proses pemahaman subtansi utama dari revisi
UU tersebut, yang kami Fahami dan Yakini.
“Jadi Disini sudah jelas, dalam undang undang tersebut, tidak ada upaya untuk mengembalikan
Dwifungsi TNI dalam Revisi UU TNI tersebut”, tegas Eries.
Selanjutnya kami meminta kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk secepatnya melaksanakan
Sosialiasi atas Perubahan UU TNI tersebut kepada Masyarakat Indonesia guna menghindari Disinformasi, Dispersepsi serta terhindar dari Narasi-narasi Provokatif, pungkasnya.
