Sosialisasi Perda Pendidikan Negara Hadir Untuk Santri

0
250

Oleh: Heni.Ruslaeni

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan diselenggarakan di Yayasan Addzimat, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 17 Mei. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Nisya Ahmad. Pimpinan Yayasan Addzimat, Dai Nanang, memberikan sambutan pembuka.
Sosialisasi membahas Perda No. 5 Tahun 2017, yang menekankan hak pendidikan bagi seluruh warga Jawa Barat, termasuk santri di pesantren.

Disampaikan bahwa pendidikan pesantren adalah bagian penting dari sistem pendidikan dan diakui dalam perda tersebut. Santri dianggap garda depan penjaga moral bangsa. Pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan fasilitas belajar, guru kompeten, dan pengakuan terhadap pendidikan nonformal/keagamaan. Pendidikan berbasis agama dianggap sebagai fondasi kuat untuk membentuk pemimpin berakhlak dan berintegritas.

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan.
Ditutup dengan doa bersama dan sesi foto antara Nisya Ahmad, pengurus yayasan, dan para santri.
Ada harapan besar agar Yayasan Addzimat melahirkan generasi yang cerdas dan membawa perubahan.

Pesantren Diakui Secara Formal
Kehadiran anggota DPRD dalam sosialisasi Perda di pesantren menunjukkan adanya pengakuan resmi terhadap peran lembaga pendidikan Islam dalam membangun masyarakat. Santri sebagai Agen Perubahan, santri harus paham hak dan kewajiban agar santri tidak hanya fokus pada ilmu agama, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial dan politik.

Perda ini menjadi dasar hukum bahwa pendidikan harus inklusif, tidak hanya untuk sekolah formal, tetapi juga pendidikan keagamaan seperti di pesantren. Pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan akses pendidikan harus memperhatikan fasilitas belajar, guru yang kompeten, dan pengakuan pendidikan keagamaan untuk mendorong peningkatan kualitas pesantren, agar setara dengan pendidikan formal lainnya.

Kehadiran Anggota DPRD sebagai Simbol Kepedulian, sosialisasi yang dilakukan langsung oleh Nisya Ahmad bukan hanya bentuk edukasi, tetapi juga pendekatan politik untuk membangun hubungan baik dengan konstituen, terutama komunitas
Islam. Acara ini tidak hanya sosialisasi satu arah, tetapi juga menjadi forum dialog antara masyarakat pesantren dan wakil rakyat — bentuk demokrasi partisipatif yang sehat. Tujuan pendidikan (termasuk pesantren) tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk karakter dan kepemimpinan yang bermoral.

Pandangan terhadap pendidikan (terutama pesantren) dalam sistem sekuler- kapitalis saat ini, sekuler berarti memisahkan agama dari urusan negara dan hukum. Kapitalis berarti sistem ekonomi dan sosial yang berbasis pada kepemilikan pribadi, dan keuntungan sebagian tujuan utama. Sistem ini tidak menempatkan agama sebagai dasar atau pondasi pendidikan nasional. Pesantren sering dipandang alternatif, bukan urusan utama, dan kerap kurang mendapatkan fasilitas dan perhatian dari negara, meski saat ini mulai berubah karena tekanan masyarakat.

Negara hadir setengah hati dalam mendukung pendidikan keagamaan, baru turun tangan jika ada kepentingan politik. Selama sistem negara masih sekuler- kapitalis, pehatian terhadap pendidikan agama seperi di pesantren kurang prioritas, karena tidak dianggap berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dalam Islam, pendidikan bukan hanya hak, tapi kewajiban bagi setiap Muslim. Baik pendidikan agama (akidah, akhlak, fikih) maupun ilmu dunia (sains, teknologi, ekonomi). Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk manusia yang taat kepada Allah, memiliki akhlak mulia, dan mampu menjadi khalifah di muka bumi. “santri harus dibekali dengan wawasan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara” sejalan dengan Islam, selama hak dan kewajiban itu tidak bertentangan dengan syariat.

Sistem Islam (Khilafah), negara wajib menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas untuk semua warga, tanpa diskriminasi. Islam tidak memisahkan agama dari negara. Maka, pendidikan agama menjadi pilar utama, bukan sekadar pelengkap. Adanya perda untuk memperhatikan pesantren adalah langkah positif, namun dalam Islam, bukan sekadar perda daerah, melainkan menjadi kebijakan nasional berbasis syariah yang mengikat seluruh wilayah. Pelajaran agama bukan pelajaran tambahan atau opsional, tapi inti kurikulum di semua jenjang pendidikan.

Selain itu, mengintegrasikan ilmu dunia dan akhirat. Tidak ada dikotomi antara “ilmu umum” dan “ilmu agama” Islam tidak memandang pendidikan pesantren sebagai “nonformal”, tapi sebagai arus utama pendidikan Islam. Santri dan ulama tidak hanya belajar, tapi menjadi kontrol terhadap penguasa, bukan sekadar objek yang “diperhatikan”.
Mereka adalah waratsatul anbiya (pewaris para nabi) — yang tugasnya bukan hanya menyebarkan ilmu, tapi menjaga agar hukum Allah ditegakkan. Perhatian terhadap pesantren tidak cukup hanya berupa perda, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan nasional berbasis syariah.
Santri bukan hanya “penerima manfaat”, tapi penentu arah peradaban jika pendidikan dan negara berjalan sesuai dengan syariat. Wallahhu’allam bishawa