Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)
Diksi sekolah gratis selalu menjadi perbincangan yang “menyala” dimana mana. Pro kontra, kontra dan pro pun terus terjadi dalam berbagai sudut warung kopi dan seminar seminar.
Adalah Mahkamah Konstitusi memutuskan sekolah gratis untuk jenjang SD SMP sederajat negeri dan swasta, itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Kini dan nanti, sekolah swasta di jenjang pendidikan dasar (SD SMP sederajat) tidak boleh memungut biaya lagi. Keadilan bagi masyarakat, sesuai wajib belajar berlaku bagi negeri dan swasta, tidak segmented.
Sekolah jenjang SD SMP sederajat “bisnisnya” sama, gratis untuk melayani masyarakat wajib belajar. Tidak sedikit sekolah swasta, terutama jenjang menengah sangat mahal dan tak dapat dijangkau masyarakat biasa.
Tidaklah heran sekolah negeri minded asbab dari ingin sekolah gratis. Sekolah swasta lebih identik bagi masyarakat yang punya kemampuan ekonomi. Kini dan nanti negeri dan swasta sama sama gratis untuk jenjang pendidikan dasar.
Tinggal jenjang pendidikan menengah sederajat, yang masih gratis dan partisipatif. SMA negeri sederajat identik gratis, SMA swasta sederajat masih berbiaya. Makanya KETM masuk negeri, kelompok ekonomi mammpu (KEM) masuk swasta.
Sekolah negeri dan swasta sama sama mulia, “bisnis” menyelamatkan anak bangsa. Hal yang membedakan adalah gratis dan tidak, berkualitas dan tidak. Masyarakat yang punya pilihan.
Bisa jadi pilihan masyarakat KETM adalah sekolah negeri. Masyarakat KEM adalah sekolah swasta, bahkan sampai sekolah di luar negeri. Bagi yang KETM cukup sekolah dalam negeri, di sekolah negeri.
Bagi KEM cukup di dalam negeri di sekolah swasta yang terbaik. Negeri dan swasta sama sama berniat melahirkan anak didik terbaik. Sekolah negeri jaga kualitas, sekolah swasta jangan mengandalkan limpahan dari negeri, jaga kualitas.











