Konsesi Tambang Nikel Di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang

0
367

Oleh: Amel

Heboh pertambangan nikel di Kawasan Raja Ampat menjadi viral di media sosial. Bagaimana tidak, kawasan yang selama ini terkenal karena keindahan alam dan kekayaan hayatinya, sekarang rusak akibat pertambangan nikel. Masyarakat pada umumnya tidak setuju dengan pertambangan demi cuan tapi menghancurkan alam.

Praktisi lingkungan dan akademis Elida Novita menyatakan, pemberian konsesi di Raja Ampat itu melanggar Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah berubah menjadi UU No 6 Tahun 2023. UU menyatakan bahwa di pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari 100 km2 atau 10 ribu Ha, dilarang melakukan penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat lokal. Maka jelas pemberian hak konsesi tambang di Kawasan Raja Ampat yang terdiri atas pulau-pulau kecil adalah sebuah pelanggaran pidana (MNews, 15/6/2025).

Penetapan Kawasan Raja Ampat sebagai kawasan situs Geopark Dunia sejak 2023 menjadikan kawasan ini sebagai kawasan konservasi dunia yang harus dijaga dan dilindungi. Keberadaan terumbu karangnya menjadikan Raja Ampat satu tempat di dunia dengan keanekaragaman hayati tertinggi. Raja Ampat memiliki 1.000 jenis ikan, 700 jenis moluska, dan hampir 75% terumbu karang dunia ada di Raja Ampat. Publik menuntut penghentian eksploitasi alam dikawasan Raja Ampat yang dijuluki sebagai “Surga Terakhir di Bumi”. Pasalnya, eksploitasi tambang nikel dinilai telah mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan hutan tropis dikawasan itu.

Ada 5 perusahaan yang mendapatkan izin konsesi Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawai Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham. Dibandingkan dengan 4 perusahaan lainnya, PT Gag Nikel memiliki luasan konsesi tambang (sekitar 13 ribu Ha) yang lebih besar dari luas pulaunya sendiri (6 ribu Ha). Hal ini tentu saja menjadi suatu pertanyaan besar di kalangan masyarakat sekitar. Bagaimana proses pemberian luasan hak konsesi tambang ini diberikan lebih besar dari luas daratannya ?

Di dalam regulasi dinyatakan bahwa rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dengan luasan di bawah 100 km2 atau 10.000 Ha di terbitkan oleh Menteri. Hal inilah yang diperkirakan menjadi penyebab pemerintah daerah tidak bisa menolak keberadaan tambang di wilayah Raja Ampat.

Pemerintah terkesan mengejar laju pertumbuhan ekonomi 8% tanpa pertimbangan akan dampak pertambangan itu. Indonesia telah mengalami kerusakan hutan tropis akibat industri pertambangan paling tinggi di dunia dengan menyumbang 58,2% deporestasi (penggundulan hutan) dari 26 negara yang diteliti. Inilah akibat pemerintah mengizinkan berbagai pembukaan tambang oleh korporasi, termasuk di daerah konservasi. Padahal menyerahkan sumber daya alam milik rakyat kepada Oligarki sama saja dengan menjual negeri ini. Oligarki adalah anak kandung dari kapitalisme, mereka lah penguasa dan pengendali ekonomi, bukan pemerintah atau negara.

Dampak gabungan dari sistem kapitalisme yang rakus dan kekuasaan oligarki menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan. Misalnya, deforestasi (penggundulan hutan), pencemaran udara dan air oleh industri, perubahan iklim akibat pembakaran bahan bakar fosil, eksploitasi berlebih terhadap lahan, laut dan keanekaragaman hayati. Kerakusan kaum oligarki ini tidak mendapat hambatan karena adanya koneksi langsung ke kekuasaan politik. Mereka mampu membuat undang-undang sendiri, meloloskan izin dan menghindari sanksi hukum. Aparat negara justru sering melindungi kepentingan korporat, bukan rakyat.

Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan keresahan besar terhadap masa depan lingkungan, masyarakat adat, dan keanekaragaman hayati laut. Masyarakat adat dan pelaku pariwisata menolak keras karena akan menjadi ancaman hilangnya mata pencaharian dari ekowisata dan perikanan laut.

Berbeda dengan aturan Islam bila diterapkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Aturan Islam Kaffah (yang menyeluruh) akan mampu mencegah kerusakan ekosistem dan lingkungan. Karena pemimpin (Khalifah) yang berlandaskan akidah Islam sebagai tolok ukur berpikirnya, tidak akan berbuat kerusakan dimuka bumi sebab dia sadar, Islam mengharamkan segala bentuk kerusakan. Setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas semua amalnya termasuk perbuatannya terhadap alam semesta.

Allah SWT telah mengingatkan dalam QS Al A’raf: 96, “Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu. Karena itu kami menghukum mereka akibat perbuatan mereka itu.

Wallahu a’lam bi ash shawab.