Pewarta : Frans Ganyang
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,-Revitalisasi Situ yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pengerukan menuai berbagai kecaman dari berbagai pihak,
Bagaimana tidak”, berdasarkan pantauan kami dilapangan, selain tidak ada sikap transfaransi oleh pelaksana maupun konsultan pengawas lapangan juga dalam pelaksanaanya terkesan sangat tertutup dari jangkauan publik.
Keterangan Foto : Direksi Kit
Berdasarkan hasil investigasi lapangan kamai www.koransinarpagijuara.com dilapangan, faktanya ditemukan kejanggalan oleh pelaksana dan konsultan pengawas yang tidak transfaran sejak awal pelaksanaan kegiatan mereka. Adanya hal dimaksud tentunya patut kami sayangkan,
mengingat besarnya anggaran yang sangat fantastis digelontorkan untuk mengcover kegiatan dimaksud sudah seharusnya menjadi atensi bagi para pegiat antikorupsi setempat, mulai dari pran serta media dan lsm supaya dalam pelaksananaya dapat memberikan pengawasan ekstra guna menghindari berbagai bentuk penyimpangan dalam jangka panjang nantinya akan berdampak pada masyarakat sekitar. Jangan sampai hanya sebatas menghaburkan anggaran tanpa ada azas manpaat bagi masyarakat sekitar
Ketika kami berkunjung kelapangan ditemukan direksi-kit yang patut diduga sengaja dipasang gembok, padahal”, seharusnya hal tersebut satu – satunya media dari pelaksana dan konsultan untuk memenuhi unsur keterbukaan informasi publik mengenai spek-tek. Artinya secara tidak lansung terindikasi kuat pelaksana kegiatan dan konsultan pengawas revitalisasi Situ Tlajung Udik dengan sengaja sudah mengangkangi UU KIP.
