OPINI/Artikel

Kebijakan Bupati Terhadap Petani

adminsigiku.com
×

Kebijakan Bupati Terhadap Petani

Sebarkan artikel ini

Oleh: Heni Ruslaeni

Bupati Kabupaten Bandung membebaskan pajak untuk 27 ribu hektare lahan sawah dilindungi (LSD) di 29 kecamatan, 87.782 petani diberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, 38.000 petani dalam 889 kelompok tani menerima hibah untuk mendukung produktifitas dan kesejahteraan. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban para petani agar lebih mudah dalam mengelola lahan pertanian, tanpa dikenai pajak tanah. Pemerintah juga memberikan hibah kepada petani, yang fungsinya sejalan dengan pembebasan pajak, yakni memberikan keringanan dan stimulus kepada sektor pertanian. Sumber pembiayaan daerah umumnya berasal dari APBD yang didukung oleh pos-pos pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), retribusi, dan pajak lainnya.

Di tengah krisis pangan, alih fungsi lahan, dan tekanan ekonomi, kebijakan ini dapat membantu mempertahankan lahan pertanian, meningkatkan produktivitas, dan menjaga ketahanan pangan lokal.
Dalam sistem saat ini, negara tetap membebankan pajak, bahkan kepada rakyat kecil, termasuk petani, kecuali jika ada pengecualian seperti kebijakan Bupati tersebut. Seringkali kebijakan berpihak pada pemodal besar, sementara petani dan rakyat kecil mengalami ketimpangan akses dan beban ekonomi.

Sistem demokrasi cenderung memberi solusi jangka pendek, seperti pembebasan pajak atau hibah. Ini terlihat baik, tapi bersifat tambal sulam, bukan menyelesaikan akar masalah ( seperti struktur kepemilikan tanah, rantai distribusi yang timpang, atau ketergantungan impor pangan). Asuransi BPJS dan hibah menunjukan bahwa petani masih dalam kondisi rentan. Mereka tidak mendapatkan jaminan penghasilan tetap, padahal pangan adalah sektor vital. Kebijakan seperti ini sering kali muncul mendekati momentum politik atau sekedar upaya pencitraan, tanpa ada visi perubahan struktural jangka panjang dalam sistem pertanian nasional. Sistem ini membuka ruang luas bagi kapitalisasi lahan oleh korporasi, bukan untuk kemaslahatan rakyat semata.

Dalam pandangan Islam, pertanian dan kesejahteraan petani diatur dengan aturan syariah dan sistem pemerintahan Islam yang mengakar pada keadilan dan kemandirian pangan.

Rasulullah SAW bersabda, ” Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya.”( HR Abu Dawud).

Dalam Islam, tidak ada pajak atas lahan pertanian. Negara justru mendorong pertanian melalui subsidi bibit, alat, air dan infrastruktur. Islam melarang kepemilikan lahan yang luas tanpa pengelolaan. Jika tidak diolah selama tiga tahun, tanah bisa diambil alih oleh negara dan diberikan ke orang lain yang bisa mengelolanya.

Perlindungan terhadap petani bukan bukan melalui sistem seperti BPJS, tapi dari Baitul Mal yang akan memberikan santunan bila mereka mengalami gagal panen, kecelakaan, atau musibah. Sistem distribusi hasil peprtanian akan diatur agar tidak dikuasai tengkulak atau korporasi besar. Negara memastikan pasar bebas dari riba, penimbunan ,dan monopoli serta bertanggung jawab penuh atas kecukupan pangan rakyat. Ketahanan pangan bukan sekedar kolaborasi, tapi visi strategis negara yang dilaksanakan secara sistemik dan konsisten. Kepemimpinan Islam (ra’in) menempatkan dirinya sebagai pelayan rakyat, bukan sekadar regulator dalam sistem ekonomi kapitalis. Perlu sistem alternatif yang adil dan menyeluruh, seperti sistem Islam dalam naungan Khilafah, yang mendasarkan kebijakan pada keadilan, tolong-menolong, dan tanggung jawab syariah untuk menyejahterakan rakyat. Wallahua’lam bishawab.