Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)
Adalah Sri Hartono, guru bersertifikat pendidik, mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru pada usia 60 tahun. Terlepas pro kontra, sosok Sri Hartono harus dihargai dan diapresiasi literasi dan motivasinya “menggugat” UURI No 14 Tahun 2005.
Sri Hartono nampaknya membaca ada ketidakadilan dan diskriminasi dalam UURI No 14 tahun 2005. Ia menyoal mengapa guru pensiun 60 tahun (UURI pasal 30 ayat 4), dosen 65 tahun (UURI pasal 63 ayat 4)? Sama sama pendidik dalam UURI yang sama.
Kalau kita baca apa yang disampaika Sri Hartono cukup memberi pencerahan. Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025) Sri Hartono mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Sangat masuk akal apa yang disampaikan Sri Hartono. Fakta lainnya mengapa dosen bisa meraih gelar guru besar? Mengapa selain tunjangan profesi, Ia pun dapat tunjangan guru besar? Bukankan mendidik dan mengajar karakter lebih sulit dari mendidik dan mengajar mata kuliah?
Bukankah mengajar orang dewasa lebih mudah daripada mengajar dan mendidik anak anak? Bukankah mendidik anak SLB, TK, SD sangatlah tak mudah. Fase usia pendidikan karakter sangatlah strategis.
Nampaknya bagi Sri Hartono usia pensiun guru 65 tahun bukan masalah usia, melainkan masalah martabat dan keadilan, kesejajaran, kesederajatan. Tidak boleh memandang guru lebih rendah dari dosen. Atau lebih tak sehat, sehingga guru usia 65 tahun dianggap tak lagi sehat.
Sebagai penulis saya sangat menghargai Sri Hartono. Mengapa tidak? Guru yang sangat sehat, berprestasi dan kemampuan pedagogiknya istimewa, lanjut sampai usia 65 tahun. Guru pemalas, tida sehat dan tak punya prestasi, bisa pensiun di usia 50 tahun, atau pensiunkan saja!
Banyak politisi yang menolak guru pensiun 65 tahun. Padahal di senayan banyak politisi yang jauh lebih tua dan sering tidur. Penulis setuju guru guru muda potensial rekrut sebagai guru ASN dan guru guru sehat berprestasi pensiun sampai 65 tahun.
Bahkan mengapa tidak? Di Malayasia kepala sekolah itu disebut guru besar. Di Indonesia mengapa tidak? Sejajarkan dengan dosen dan tunjangannya sebagai guru besar. Kepala sekolah (guru besar) yang selesai periodenya langsung jadi pengawas atau dosen.
Pesan di balik gugatan Sri Hartono secara substantif adalah Hargai martabat guru, sejajar dengan semua pendidik, apapun jenjangnya. KDM mengatakan “Guru harus diletakan di altar tertinggi”. Jangan main main dengan martabat guru!











