Pewarta: Rosita Dewi
OGAN ILIR – Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, meraih Piagam Penghargaan Kepatuhan Perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kayuagung. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan desa dalam pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak atas belanja desa yang bersumber dari Dana Desa, dengan tarif efektif rata-rata tertinggi se-Kecamatan Sungai Pinang.
Penyerahan piagam dilakukan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Operator Desa yang berlangsung di Gedung TP-PKK Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, pada Rabu (29/10/2025). Piagam diserahkan langsung oleh Kepala KPP Pratama Kayuagung, Susanto, kepada Kepala Desa Sungai Pinang I, Afrizal Yayang Gunawan.
Menanggapi penghargaan tersebut, Afrizal Yayang Gunawan menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas capaian yang diraih desanya.
“Alhamdulillah, desa kami hari ini berhasil terpilih mendapatkan piagam penghargaan kepatuhan membayar pajak dari Kepala KPP Pratama Kayuagung, Bapak Susanto,” ujar Yayang.
Ia menjelaskan bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran dalam mengelola keuangan desa.
“Kepatuhan membayar pajak ini memang sudah seharusnya dilakukan. Setiap kali selesai membangun menggunakan Dana Desa, kami langsung menyetorkan pajaknya. Itu sudah menjadi bagian dari kewajiban kami,” tambahnya.
Yayang juga berharap prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun berikutnya, bahkan mendapat apresiasi lebih lanjut dari pihak pajak.
“Kami bangga mendapatkan penghargaan ini. Terima kasih kepada Kantor Pajak Kayuagung. Semoga tahun depan desa kami tetap bisa meraih penghargaan, dan kalau bisa, dapat hadiah juga,” tuturnya sambil tersenyum.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Ogan Ilir untuk meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak desa, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.













