OPINI/Artikel

Gerakan Seribu, Rakyat Kok Masih Ragu

×

Gerakan Seribu, Rakyat Kok Masih Ragu

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nia Umma Zahfran (Aktivis Muslimah)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan gerakan sosial baru bertajuk Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang mengajak masyarakat menyisihkan Rp 1.000 per hari untuk membantu kebutuhan darurat sesama. Program tersebut menyasar aparatur sipil negara (ASN), dunia pendidikan, serta masyarakat umum di seluruh Jawa Barat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/Kesra yang ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tujuannya membangun solidaritas sosial yang berkelanjutan dan memperkuat kepedulian antarwarga melalui gotong royong berbasis donasi harian. (Koran-gala.id, 07-10-2025)

Kemiskinan di Indonesia memang permasalahan yang serius. Bank Dunia pada Juni 2025 yang menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia mencapai 68,25% atau 194,58 juta jiwa. Program Poe Ibu ala KDM tentu cukup beralasan untuk menghadapi angka kemiskinan. Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, Jawa Barat menempati peringkat kedua dalam kelompok sepuluh provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia, yakni sebanyak 3.654.740 orang.

Menilik latar belakang peluncurannya, program Poe Ibu ini tampak mulia. Apalagi kesan gotong royong cukup menonjol dari program ini. Ternyata tidak semua warga menyetujui gerakan yang digagas Gubernurnya sendiri. Sebab, rakyat telah membayar pajak dan semua yang berkewajiban membantu masyarakat tidak mampu adalah pemerintah. Kemudian, para pakar ekonomi juga mengkritisi gerakan ini akan memunculkan celah korupsi, kolusi dan nepotisme.

Maraknya kemiskinan, baik di Jawa Barat secara khusus maupun di Indonesia pada umumnya adalah kemiskinan struktural sehingga tidak bisa disolusi dengan pendekatan kebudayaan. Munculnya kemiskinan struktural ini tidak terlepas dari tegaknya sistem sekuler kapitalisme di negeri ini. Kapitalisme bertujuan memaksimalkan keuntungan dengan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya. Hal ini menciptakan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan yang terstruktur, bukan sekadar masalah individu.
Namun, kita tidak bisa menampik betapa buruknya fenomena korupsi di Indonesia. Keberadaan dana segar di tengah alam sekuler pasti sangat “menggiurkan” untuk dinikmati secara pribadi oleh oknum pejabat. Menurut hasil SPI 2024, Jawa Barat termasuk empat provinsi dengan kategori waspada, yaitu dengan skor 73—77,9. Ini menunjukkan bahwa Jawa Barat menunjukkan berpotensi risiko korupsi yang perlu diwaspadai. Menurut data KPK pula, selama 21 tahun sejak 2004—2025, telah terjadi sebanyak 1.694 kasus korupsi di Indonesia. Dari total angka tersebut, sebanyak 162 kasus terjadi di wilayah Jawa Barat.

Dengan ini, jelas bahwa Poe Ibu bukanlah program yang layak membuat masyarakat lega atau ragu. Di balik motivasi kemunculannya yang tampak mulia, Poe Ibu justru berpotensi memicu kekhawatiran baru, tentu di antaranya adalah celah korupsi baru. Kumpulan dana Poe Ibu pun sangat mungkin menjadi ladang basah korupsi.

Jelas, jumlah kemiskinan kini kian tinggi karena segala layanan publik dan kebutuhan hidup rakyat di kapitalisasi. Kapitalisasi ini menciptakan kesenjangan sosial. Karena uang hanya beredar di kalangan orang kaya, sedangkan rakyat miskin dibiarkan hidup ala kadarnya.

Penanggulangan kemiskinan sungguh tidak cukup dengan aksi sosial dan gotong royong. Rakyat Indonesia membutuhkan jaminan politik sahih untuk mengurus urusan mereka, baik itu pada level individu, keluarga, serta dalam bermasyarakat dan bernegara. Yakni sistem Islam Kafah. Karena Islam adalah agama yang sempurna dan komprehensif yang mencakup segala aspek kehidupan, bukan sekedar pada aspek ritual ibadah saja.

Dalam Islam, ada pembagian kepemilikan harta, yakni harta milik individu, milik umum dan milik negara. Negara berdiri sebagai pengelola harta kepemilikan umum ( hasil tambang, hutan, laut dan lainnya) mewakili rakyat. Hasil pengelolaan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk zatnya (BBM, listrik, air dan lainnya) maupun dalam bentuk pembiayaan pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, jembatan, rumah sakit dan lainnya.

Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin distribusi harta secara merata secara individu per individu sesuai dengan kebutuhan mereka. Penguasa dalam Khilafah tidak akan berkompromi dengan para kapitalis, menjadi antek asing, dan menggadaikan kekayaan alam demi kepentingan diri penguasa dan golongannya.

Negara juga tidak akan membiarkan kapitalisasi sektor-sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi. Juga negara menjamin tersedianya lapangan kerja bagi rakyat, khususnya bagi para laki-laki dewasa sehingga mereka bisa mencari nafkah untuk keluarganya.

Tak ada kisah dalam sejarah peradaban Islam rakyat membayar sejumlah uang untuk sumbangan atau pun pembiayaan dalam keadaan darurat. Sungguh dalam penerapan Islam kafah pengentasan kemiskinan bisa diwujudkan dengan mekanisme sistemis yang diatur oleh hukum syarak.

Wallahualam bissawab