Pewarta : Abd. Haris
Kab. Berau, Kaltim – Konflik agraria mencuat di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, menyusul klaim sepihak atas lahan seluas 634 hektare di dalam area konsesi milik PT Kukar Comoditi Wotwaet (KCW).
Klaim tersebut dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan “Kebun Rakyat Karang Tigau” dengan memasang baliho dan plang di area perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola secara legal dan masih aktif beroperasi.
Tindakan tersebut memicu ketegangan di lapangan dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum serius, mulai dari aspek agraria hingga perbuatan melawan hukum.
Manajemen PT KCW merespons cepat dengan melayangkan somasi keras kepada pihak yang terlibat. Dalam somasi itu, perusahaan menuntut agar seluruh atribut berupa baliho dan plang yang dipasang secara sepihak segera dicabut.

“Ini bukan sekadar klaim, tapi sudah masuk pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan pihak lain,” ujar perwakilan manajemen.
Secara hukum, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan kepastian dan legalitas hak atas tanah, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, pemasangan baliho tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan ketertiban umum serta penggunaan nama kelompok tanpa dasar hukum yang sah.
Perusahaan menegaskan, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak terkait, maka langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh, termasuk tuntutan ganti rugi dan proses pidana.
Hingga kini, situasi di lokasi masih memanas dan menunggu respons dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. PT KCW menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak legal perusahaan serta menjaga stabilitas operasional di wilayah konsesi.













