Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi — Tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat bersama lintas instansi melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/4/2026). Operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran aliran Sungai Cidadap.
Peninjauan dilakukan di dua titik, yakni Kampung Cibuluh dan Citamiang, Desa Langkap Jaya. Tim terdiri dari DLH Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, unsur TNI-Polri, serta Forkopimcam Lengkong dan Simpenan.
Ketua Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Pertambangan DLH Kabupaten Sukabumi, Ahmad Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga mengenai aktivitas pengolahan hasil tambang dan indikasi pencemaran air sungai.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran yang disinyalir berasal dari praktik tambang ilegal di Desa Langkap Jaya,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan lapangan, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan. Praktik penambangan dilakukan dengan metode “guguntur”, yakni penyemprotan air bertekanan tinggi ke tebing tanah, yang materialnya langsung terbawa ke aliran sungai.
Selain itu, ditemukan bukaan lahan dalam skala cukup luas yang memperkuat dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Sebagai langkah awal, tim memasang spanduk larangan beraktivitas di lokasi. Penanganan lebih lanjut, termasuk pemanggilan pemilik lahan dan pengelola tambang, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Penindakan terhadap aktivitas ilegal merupakan kewenangan APH, sementara kami fokus pada pembinaan dan sosialisasi,” jelas Ahmad.

Berdasarkan informasi dari pemerintah desa, lahan yang digunakan diduga merupakan milik pribadi. Namun demikian, aktivitas di dalamnya tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
DLH juga menyoroti potensi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam praktik PETI, yang dapat memperparah dampak pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Camat Lengkong, Ade Risman, menyatakan pihaknya turut mendampingi tim ESDM dalam verifikasi lapangan menyusul laporan yang viral di media sosial.
“Hasil pengecekan menunjukkan adanya pembukaan lahan tambang di dua titik. Namun saat tim tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan akan segera melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap para penambang serta pemilik lahan untuk diberikan pembinaan bersama instansi terkait.
Menurutnya, aktivitas tambang bermula dari kondisi lahan yang sempat longsor, kemudian ditemukan indikasi kandungan emas yang memicu penambangan oleh masyarakat.
“Kami akan lakukan pembinaan secara intensif. Jika aktivitas ilegal tetap berlanjut, maka penindakan tegas oleh aparat penegak hukum akan dilakukan,” tegasnya.













