Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Buol – Dugaan praktik monopoli dalam proyek pembangunan drainase sepanjang 200 meter di Desa Talaki memicu kemarahan publik. Sorotan tajam mengarah kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Talaki, Safrudin Dokliwan yang diduga mengendalikan proyek tersebut secara penuh, dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar hukum.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, proyek drainase tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme yang semestinya. Seluruh proses diduga dikendalikan langsung oleh Sekdes tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau mekanisme pengadaan yang transparan.
Praktik ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan membuka ruang konflik kepentingan, bahkan berpotensi merugikan keuangan desa.
Tabrak Aturan Secara Terang-Terangan?
Sejumlah regulasi secara tegas melarang perangkat desa menguasai proyek pembangunan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e, melarang kepala desa dan perangkat desa menjadi pelaksana proyek serta terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, menegaskan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, mengharuskan pengelolaan keuangan desa bebas konflik kepentingan. Artinya, dugaan keterlibatan langsung Sekdes dalam proyek ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Talaki kini mulai angkat suara. Kecurigaan terhadap praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek desa semakin menguat, terlebih jika benar proyek tersebut dikuasai oleh satu orang aparat.
Warga mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
“Kalau ini dibiarkan, ini bukan lagi soal proyek drainase, tapi soal rusaknya tata kelola desa,” ujar salah satu warga.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan integritas pemerintahan desa. Publik kini menunggu, apakah dugaan ini akan diusut tuntas atau justru menguap tanpa kejelasan.
Satu hal yang pasti, masyarakat tidak lagi ingin diam.













