Peristiwa

Kasus Dugaan Dana Desa Talaki Menguap, Kian Memanas, Masyarakat Desak APH Cari Keberadaan Sukamto Mastura

adminsigiku.com
×

Kasus Dugaan Dana Desa Talaki Menguap, Kian Memanas, Masyarakat Desak APH Cari Keberadaan Sukamto Mastura

Sebarkan artikel ini

Foto : Mantan Bendahara Desa Talaki, Sukamto Mastura

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah – Rusaknya anggaran Desa Talaki berawal dari tahun 2021 sampai saat ini, administrasi dan manajemen keuangan desa dinilai belum jelas dan berantakan. Hal ini memantik sorotan publik yang menuntut dilakukannya audit menyeluruh terkait simpang siur anggaran yang berlangsung dari tahun ke tahun.

Akibat kekacauan pengelolaan tersebut, kini Desa Talaki dirugikan dengan nilai mencapai ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya, pengelolaan dana desa di wilayah tersebut dinilai tidak transparan dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Hal ini memicu kecurigaan luas warga terkait kemana perginya anggaran pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Kini, keberadaan mantan Bendahara Desa, Sukamto Mastura, masih menjadi teka-teki dan menghilang tak tahu rimbanya.

Disampaikan oleh Husein Is Mukmin selaku Kepala Desa Talaki bahwa dirinya memiliki lengkap bukti kuitansi untuk membawa Sukamto Mastura ke ranah hukum agar kasus ini terang benderang.

“Kami memiliki lengkap bukti kuitansi, kami akan bawa Sukamto Mastura ke ranah hukum agar persoalan ini terang benderang,” tegas Husein.

Untuk membuktikan pernyataan Kepala Desa Talaki tersebut, harus Sukamto Mastura hadir untuk memberikan keterangan agar semua terungkap.

Husein menegaskan, terdapat dokumen penting milik desa yang hingga saat ini belum diserahkan secara lengkap. Selain itu, terindikasi ada ketidakcocokan data dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan desa yang melanggar aturan yang berlaku.

Dana Pengembalian Rp10 Juta Menguap ?

Yang lebih mencengangkan, Kades Husein mengaku adanya temuan berupa dana pengembalian (refund) anggaran desa yang terpakai oleh Kepala Desa di tahun anggaran sebelumnya, senilai sekitar Rp.10.000.000

Menurut keterangannya, dana tersebut seharusnya dikembalikan dan dilaporkan secara transparan, namun hingga kini tidak juga dimasukkan dalam pembukuan resmi desa. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kekacauan manajemen keuangan di desa tersebut.

Bertentangan dengan UU dan Aturan
Pengelolaan keuangan desa yang tidak jelas dan tidak transparan ini dianggap melanggar ketentuan yang ada, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa dan kewajiban pertanggungjawaban.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang tata cara pengelolaan keuangan desa yang mewajibkan setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang sah dan jelas, serta administrasi yang rapi dan transparan.

Untuk mengurai benang kusut ini, Masyarakat Desa Talaki mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Pihaknya meminta agar pihak berwenang segera mencari keberadaan Sukamto Mastura yang dikabarkan menghilang atau sulit dihubungkan.

“Kami minta aparat cari keberadaannya, dengan adanya Sukamto Mastura guna dimintai keterangan agar duduk persoalannya jelas,” tegas desakan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Talaki berharap Pemerintah Kabupaten Buol melalui Inspektorat atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan audit menyeluruh agar kasus ini tidak berhenti sampai di jalan buntu dan keadilan bisa ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.