Pewarta : Ida
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mencatat TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia sejak 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah ini sebagai bukti kepatuhan dan transparansi platform terhadap kebijakan pemerintah. TikTok juga menjadi platform pertama yang melaporkan secara terbuka angka penindakan tersebut.
Selain penertiban akun, TikTok menyampaikan rencana aksi lanjutan, termasuk penguatan penanganan kejahatan digital seperti judi online.
Pemerintah menilai langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan verifikasi usia lebih ketat.
Kemkomdigi menegaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia dan meminta platform lain segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan.
Pemerintah berharap upaya ini memperkuat pengawasan konten negatif sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.













