Pewarta : Red
Kota Bandung – Rapat koordinasi yang dipimpin Dedi Mulyadi terkait perubahan status 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) membuka persoalan serius, tarik-menarik antara perlindungan pangan dan kepastian investasi.
Di satu sisi, kebijakan ini memiliki dasar strategis, menjaga ketahanan pangan di tengah tekanan alih fungsi lahan yang masif. Namun di sisi lain, implementasi yang terkesan mendadak justru memunculkan ketidakpastian hukum yang signifikan bagi pelaku usaha. Perubahan peruntukan dari industri menjadi pertanian secara tiba-tiba telah menghentikan proses perizinan, bahkan pada lahan yang sudah dibebaskan atau dalam tahap transaksi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat, Ning Wahyu, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap penataan ruang. Namun dukungan itu bersyarat, kepastian regulasi dan konsistensi implementasi. menurutnya, tanpa itu, kebijakan ini berisiko mengirim sinyal negatif terhadap iklim investasi di Jawa Barat.
“Masalah utamanya bukan pada arah kebijakan, melainkan pada tata kelola perubahan. Pergeseran status lahan dalam skala besar tanpa transisi yang jelas menunjukkan lemahnya sinkronisasi data dan koordinasi lintas level pemerintahan. Dunia usaha tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga prediktabilitas, sesuatu yang saat ini justru terganggu,” ucapnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mendorong pelibatan pelaku usaha dalam penyusunan tata ruang. Ini langkah tepat, tetapi akan sia-sia jika tidak diikuti mekanisme konsultasi yang nyata dan mengikat, bukan sekadar formalitas.
Target verifikasi Lahan Baku Sawah dalam dua minggu patut diapresiasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan: apakah proses secepat itu mampu menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan? Jika tidak, revisi RTRW justru berpotensi melahirkan masalah baru.
Pernyataan gubernur agar pengusaha “tidak terlalu resah” perlu diimbangi dengan langkah konkret, kejelasan status lahan existing, skema kompensasi atau relokasi bagi investasi terdampak, serta jaminan bahwa perubahan kebijakan tidak akan terjadi secara tiba-tiba di masa depan.
Kebijakan ini memang menjanjikan keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan penciptaan lapangan kerja. Namun tanpa eksekusi yang terukur, transparan, dan konsisten, yang muncul justru sebaliknya: ketidakpastian yang menghambat investasi dan pada akhirnya berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah.













