Parlementer

DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Perda

adminsigiku.com
×

DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Perda

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 30 April 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, dan dihadiri 40 dari total 50 anggota dewan, sehingga memenuhi ketentuan kuorum. Turut hadir Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, jajaran perangkat daerah, serta unsur media.

Adapun dua regulasi yang disahkan mencakup Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045 serta Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Grand design kependudukan disusun sebagai pedoman pembangunan jangka panjang berbasis data demografi, guna memastikan program yang dijalankan lebih terarah dan tepat sasaran.

Sementara itu, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial difokuskan pada penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, sekaligus peningkatan kualitas layanan sosial di Kota Bandung.

Persetujuan terhadap kedua regulasi tersebut diberikan secara bulat oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung menjadi bagian dari tahapan formal dalam pembentukan peraturan daerah.

Dengan disahkannya kedua regulasi ini, Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembangunan yang lebih terencana, inklusif, dan berkelanjutan, serta memastikan peningkatan kualitas layanan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Tahapan selanjutnya, kedua Peraturan Daerah tersebut akan segera diproses untuk pengundangan agar dapat segera diimplementasikan.