Parlementer

DPRD Sukabumi Bahas Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

adminsigiku.com
×

DPRD Sukabumi Bahas Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fadhel

Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 dengan membahas dua agenda strategis, yakni pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata serta pendapat Bupati terhadap Raperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan

Dalam agenda pertama, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Pandangan Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional disampaikan H. M. Loka Tresnajaya, S.E. Kemudian Fraksi Partai Gerindra disampaikan Syarif Hidayat, disusul Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Aang Erlan Hudaya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pandangannya melalui Hj. Leni Liawati, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan yang berisi saran, pendapat, maupun masukan terkait rencana penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata.

“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, pandangan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui jawaban dalam rapat paripurna berikutnya.

“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.

Besaran Penyertaan Modal Belum Ditentukan

Budi menegaskan, pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah masih berada pada tahap awal. DPRD bersama Pemerintah Daerah akan terlebih dahulu mengkaji maksud, tujuan, serta substansi penyertaan modal sebelum menentukan besaran anggaran.

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.

Menurutnya, pembahasan secara lebih mendalam diperlukan agar kebijakan penyertaan modal yang nantinya disepakati memiliki dasar dan tujuan yang jelas serta memberikan manfaat bagi daerah.

Pemkab Sukabumi Apresiasi Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Sementara itu, pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.

Meski demikian, Pemerintah Daerah memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan. Salah satunya memastikan materi perubahan Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.

Andreas menambahkan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pembahasan kedua Raperda tersebut selanjutnya akan berlanjut melalui tahapan-tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, dengan mempertimbangkan kepentingan pembangunan daerah, pengelolaan badan usaha milik daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Sukabumi.