Peristiwa

Diduga Melanggar Perizinan, Bapeksi Palabuhanratu Adukan Perusahaan Pemilik Tower Ke DPRD Kab. Sukabumi

adminsigiku.com
×

Diduga Melanggar Perizinan, Bapeksi Palabuhanratu Adukan Perusahaan Pemilik Tower Ke DPRD Kab. Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Polemik dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memanas. Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan pemilik tower yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Desakan tersebut mencuat dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Hamzah Gurnita, Selasa (5/5/2026). Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Perizinan, Perkim, DPTR, dan Satpol PP untuk membahas legalitas tower telekomunikasi tersebut.

Hamzah menegaskan, kewajiban kepemilikan SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diatur jelas dalam regulasi. Ia meminta seluruh perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan atau menghadapi sanksi tegas.

“Kalau tidak segera dipenuhi, sanksinya bisa sampai penutupan operasional. Kami minta dinas segera bertindak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan alias Bambam, menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keselamatan warga di sekitar tower.

“Bangunan tower tanpa SLF berpotensi membahayakan masyarakat. Jangan sampai warga jadi korban,” ujarnya.

Menurutnya, perusahaan sebelumnya telah berjanji melengkapi dokumen serta memenuhi komitmen sosial kepada warga dalam audiensi di Aula Desa Citepus pada 16 April 2026. Namun hingga kini, dokumen SLF yang diminta masyarakat belum juga ditunjukkan.